KAMPAR,ISUETERKININEWS.COM- Sehubungan Surat DPP LSM KIPPI tentang Klarifikasi dan Konfirmasi kepada PT. Indo Raja Angkasa tertanggal 25 Maret 2025 dan telah diterima pada 27 Maret 2025 atas dugaan memproduksi pupuk dan memperjual-belikan pupuk yang diduga tanpa memiliki Surat Izin Edar sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
PT. Indo Raja Angkasa sepertinya terkesan mengabaikan UU No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan UU No. 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, jadi dalam hal ini dalam waktu sesegera mungkin tim LSM KIPPI akan melaporkan AMS selaku pengusaha ke Polda Riau atas dugaan memperjual-belikan pupuk sampai keluar provinsi diduga tanpa mengantongi izin edar, hal tersebut diungkapkan Nelson Hutahaean selaku Ketum DPP LSM KIPPI (Komunitas Insan Peduli Pers Indonesia) pada Sabtu (19/04/2025) di ruang kerja-nya.
Menururt Nelson, pengusaha yang mengedarkan pupuk tanpa izin edar dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar sesuai dengan Pasal 122 UU No. 22 Tahun 2019.
Lanjut diterangkan-nya, dari hasil investigasi diperoleh informasi bahwa PT. Indo Raja Angkasa memproduksi dan memperjual-belikan pupuk dengan merk Cakar Garuda, MPS, MPS Untung Double, Bobot Super Buah, Raja Buah Deptan, Bobot Super Buah Pocong dan seluruh pupuk diproduksi di lokasi PT. Indo Raja Angkasa yang berada di desa Kulau, kecamatan Tambang, kabupaten Kampar, provinsi Riau.
Dilanjutkan-nya lagi, seluruh pupuk diproduksi dengan cara diduga memakai pupuk dolomite yang dioplos dengan bahan-bahan lainnya lalu di edarkan di beberapa kabupaten provinsi Riau bahkan sampai ke beberapa provinsi di luar Riau seperti provinsi Jambi, Bengkulu, dan Mandailing Natal, kata Nelson.
Ditambahkan-nya juga, tim DPP LSM KIPPI sudah menyurati PT. Indo Raja Angkasa terkait atas seluruh informasi yang diperoleh dan sudah berusaha untuk melakukan klarifikasi tetapi pihak PT. Indo Raja Angkasa tidak memberikan keterangan jadi ini merupakan salah satu bukti bahwa dugaan pupuk diedarkan tanpa izin edar benar adanya, tegas lelaki aktivis jurnalistik ini.
Turut dibeberkan-nya, kita mendapat informasi bahwa AMS selaku pengusaha bebas mengedarkan pupuk diduga tanpa izin edar serta mudah mempidanakan pekerjanya karena diback-up seorang oknum polisi berpangkat Kombes bermarga S yang pernah menjabat sebagai Kapolresta di Manokwari yang saat ini pindah dinas ke Polda Maluku, sebut pria yang mengaku tidak takut pada siapapun kecuali Allah SWT dan orang benar.
“Kita tau AMS punya koneksi sampai ke Mabes Polri namun kita tetap berusaha melaporkan AMS ke pihak yang lebih peduli jika perlu ke tuhan yang maha esa kita akan sampaikan masalah ini”, tegas Hutahaen mengakhiri.
Sebelumnya yang berhubungan dengan informasi ini sudah pernah dipublikasikan:
PT. Indo Raja Angkasa dilaporkan tim DPP LSM KIPPI (Komunitas Insan Peduli Pers Indonesia) ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi provinsi Riau pasalnya diduga kuat PT. Indo Raja Angkasa tidak pernah melakukan WLKP (Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan) hal ini diungkapkan Nelson Hutahaean selaku Ketua Umum pada Kamis (10/04/2025) kepada pewarta di ruang kerjanya.
Menurut Nelson, PT. Indo Raja Angkasa diduga tidak mentaati Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 Pasal 10 dimana dari hasil investigasi ke beberapa sumber diperoleh informasi bahwa PT. Indo Raja Angkasa telah mempekerjakan sedikitnya lebih dari 10 orang tenaga kerja yang menempati posisi sebagai supir, satpam, marketing, bagian muat dan bagian penagihan serta lainnya.
Dilanjutkan anggota muda PWI provinsi Riau ini, pengusaha PT. Indo Raja Angkasa agar segera dikenakan sanksi tegas sebagaimana aturan yang berlaku juga kuat dugaan bahwa seluruh gaji yang diperoleh sebagian besar tidak memenuhi standart UMP sehingga ada dugaan ada pekerja yang dilaporkan perusahan atas sangkaan penggelapan puluhan juta uang perusahaan, padahal karyawan yang dipekerjakan diduga terpaksa memakai uang perusahaan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Disambungnya pula, para tenaga kerja tidak didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dimana perusahaan dapat dikenakan sanksi administrasi sampai kurungan penjara maksimal 8 tahun atau denda sebesar Rp 1 Milliar, Kata lelaki yang pernah dimediasi Dewan Pers ini.
“LSM KIPPI berharap agar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan kami karena si pengusaha PT. Indo Raja Angkasa sudah sering berbuat semena-mena dengan memenjarakan pekerja padahal kejahatan dapat terjadi bukan karena ada niat tetapi ada kesempatan di lingkungan kerja”, sebut pria yang juga aktivis jurnalistik ini.
Sementara itu hal yang senada di-ungkapkan Saipul Lubis selaku Pengawas DPP LSM KIPPI, bahwa diduga PT. Indo Raja Angkasa merekrut karyawan tanpa memenuhi standart untuk dipekerjakan dan jam kerja yang berlaku tidak memenuhi standar waktu kerja juga ada supir yang dipekerjakan diduga kuat tidak memiliki sim serta diduga kuat perusahan merekrut tenaga kerja tidak perlu mengingat standart pendidikan karena diduga perusahaan ada niat berlaku semena-mena pada pekerja.
Menurut Saipul lagi, diduga kuat PT. Indo Raja Angkasa sudah sering melaporkan pekerjanya ke pihak kepolisian dan sepertinya pengusaha PT. Indo Raja Angkasa sangat mudah mempidanakan para pekerjanya karena diduga kuat ada main dengan oknum polisi, kata Ketua Umum Perkumpulan Pemimpin Media Independen (P2MI) ini.
Juga ditambahkan-nya, berdasarkan Surat Kuasa dan hasil investigasi ke beberapa sumber sepertinya penahanan salah seorang pekerja PT. Indo Raja Angkasa yang berinisial MA diduga ‘hasil pesanan’ AMS selaku pengusaha, ungkap lelaki ber-marga ini.
“kami akan segera menyurati Polda Riau dan pihak terkait lainnya karena disebut-sebut penjualan pupuk PT. Indo Raja Angkasa tidak mempunyai izin edar tetapi mulus beroperasi karena “diback-up” sejumlah oknum polisi”, tutup Saipul Lubis.
Sementara itu ditempat terpisah salah seorang pihak keluarga MA yang belum menyebutkan jati dirinya mengatakan, MA yang tidak tamat SD masuk kerja di PT. Indo Raja Angkasa tanpa Surat Lamaran pada tahun 2023 bekerja sebagai supir dan muat barang serta menjual pupuk juga menagih penjualan pupuk, kata sumber.
Lagi katanya, MA di tangkap polisi tanpa surat panggilan pada (20/02/2025) dari rumahnya atas laporan PT. Indo Raja Angkasa dengan tuduhan penggelapan uang perusahaan dan saat MA ditangkap istrinya yang bernama Rj dalam keadaan hamil tua dan pada (12/03/2025) istri MA melahirkan seorang anak laki-laki anak yang ke-empat dan mungkin karena mengingat suaminya di penjara diduga akibat tekanan pikiran setelah melahirkan kondisi Rj semakin parah mulai dari (13/03/2025) Rj tidak sadarkan diri, terang keluarga MA.
“Kami sangat menyayangkan sikap AMS selaku pengusaha yang terkesan seperti “si raja tega” karena pada Kamis dini hari Rj meninggal dunia di RS Aulia Panam sementara suaminya MA di penjarakan pengusaha PT. Indo Raja Angkasa”, kata sumber yang layak di percaya ini mengakhiri.
Perlu diketahui, AMS selaku pengusaha PT. Indo Raja Angkasa ternyata masih hubungan keluarga dimana MA adalah wali nikah AMS sementara MA merupakan kakak ipar kandung si lelaki yang disebut-sebut pengusaha si raja tega.
Sampai pemberitaan ini dipublikasikan pihak terkait dalam pemberitaan belum dapat dimintai keterangan.
Sampai dimana kelanjutan informasi ini akan terus diikuti perkembangan pemberitaannya.
(Rilis LSM KIPPI / Red)