PEKANBARU,ISUETERKININEWS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekanbaru hingga kini masih memilih bungkam terkait perkembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan videotron yang sebelumnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Kendati demikian, isu yang beredar semakin kuat menyoroti dugaan keterlibatan seorang oknum anggota DPRD Kota Pekanbaru berinisial RP.
Pengadaan videotron yang ditempatkan di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pekanbaru tersebut diduga berasal dari dana pokok pikiran (pokir) oknum dewan berinisial RP.
Lebih jauh, RP juga diduga sebagai pihak yang menunjuk langsung kontraktor pelaksana berinisial Azis dan mereka mempunyai hubungan dekat. Kontraktor tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Pekanbaru.
Dalam beberapa pekan terakhir, spanduk berisi tuntutan masyarakat agar Kejari Pekanbaru segera menetapkan RP sebagai tersangka mulai bermunculan di berbagai sudut strategis Kota Pekanbaru. Spanduk tersebut tampak dipasang oleh pihak yang tidak dikenal di depan Kantor Kejari Pekanbaru, Gedung DPRD Kota Pekanbaru, hingga di jembatan flyover dan beberapa lokasi lainnya.
Isi spanduk tersebut menyuarakan tuntutan keras, mulai dari desakan agar Kejari transparan dalam penanganan kasus ini, hingga tuduhan bahwa Kejari Pekanbaru sengaja melindungi oknum dewan tersebut. Isu ini pun sempat heboh dan Viral di media sosial dan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.
Namun sayangnya, hingga kini Kejari Pekanbaru terkesan menutup mata terhadap desakan masyarakat tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan media ini kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Marcos Marudut Mangapul Simaremare, juga tidak membuahkan hasil.
Berkali-kali pesan WhatsApp dikirimkan, bahkan panggilan telepon juga dilakukan, namun tidak mendapatkan jawaban. Terakhir, Selasa (8/4/25) malam, media ini kembali malakukan Konfirmasi kepada Kajari dan Kasi Pidsus namun keduanya tidak merespon lebih memilih bungkam.
Menanggapi situasi ini, Ketua DPD LSM BIDIK TIPIKOR Provinsi Riau, Gusmaniarto, yang selama ini gencar mengawal kasus tersebut, angkat bicara. Ia mendesak Kejari Pekanbaru untuk segera menuntaskan penyidikan kasus pengadaan videotron tersebut, termasuk memproses dugaan keterlibatan oknum DPRD berinisial RP.
Menurut Gusmaniarto, RP telah dua kali dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Kejari Pekanbaru. Namun, hingga saat ini tidak ada kejelasan status hukumnya.
"Sudah dua kali diperiksa, seharusnya sudah ada status hukumnya. Apa hasil pemeriksaan oknum DPRD itu? Jangan buat masyarakat curiga antara Kejari dengan oknum DPRD tersebut," tegasnya.
Lebih lanjut, ia meminta Kejari Pekanbaru untuk tidak menimbulkan dugaan negatif di tengah masyarakat. Menurutnya, Kejari harus membuka secara transparan hasil penyidikan kepada publik guna mematahkan dugaan adanya permainan di balik kasus ini.
"Jangan sampai ada dugaan Kejari bermain di balik kasus ini. Kalau memang ada bukti kuat keterlibatan oknum dewan itu, Kejari harus tegas menetapkan tersangka. Ini demi keadilan dan transparansi hukum di mata masyarakat," tegas Gusmaniarto menutup pernyataannya. (red)