Yogyakarta, ISUETERKININEWS.COM -- Skandal korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, makin mencuat ke publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Rohidin membeli rumah senilai Rp1,5 miliar di Yogyakarta menggunakan uang hasil pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Dugaan tersebut terungkap setelah pemeriksaan intensif terhadap tiga saksi kunci yang dilakukan di Polresta Sleman, pada Senin (17/3/2025).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa ketiga saksi yang diperiksa adalah Swandari Handayani selaku Notaris/PPAT, Naidatin Nida selaku wiraswasta, dan seorang staf kantor Pertanahan Kabupaten Sleman yang ditunjuk.
"Ketiga saksi hadir dan memberikan keterangan penting terkait dugaan pembelian rumah oleh tersangka yang didanai dari hasil pemerasan dan gratifikasi," kata Tessa kepada awak media.
Setelah mendapatkan cukup bukti, tim penyidik KPK langsung melakukan penyitaan terhadap rumah yang dimaksud.
"Penyidik telah menyita satu bidang rumah yang diperkirakan bernilai sekitar Rp1,5 miliar. Penyitaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan tersangka," ujar Tessa.
Langkah ini dinilai sebagai upaya KPK untuk memulihkan kerugian negara akibat tindakan korupsi yang dilakukan Rohidin dan jaringannya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Sabtu, 23 November 2024. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp 7 miliar dalam bentuk Rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Sehari setelah OTT, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Rohidin Mersyah, Isnan Fajri (Sekda Provinsi Bengkulu), dan Evriansyah alias Anca (ajudan Gubernur). katanya.
Penyelidikan KPK mengungkap bahwa pada Juli 2024, Rohidin meminta dukungan dana dan penanggung jawab wilayah untuk mendukung pencalonannya kembali dalam Pilgub Bengkulu 2024. Tersangka Isnan Fajri kemudian memerintahkan seluruh Kepala OPD dan Kepala Biro di Pemprov Bengkulu untuk menggalang dana demi memenangkan Rohidin. Ancaman pemecatan dan rotasi jabatan digunakan sebagai alat tekanan terhadap para pejabat tersebut.
Dana hasil pemerasan itu terkumpul dari berbagai sumber, termasuk Rp200 juta dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Rp500 juta dari Kepala Dinas PUPR, dan Rp2,9 miliar dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Uang tersebut digunakan Rohidin untuk kepentingan politik dan pembelian aset pribadi, termasuk rumah mewah di Yogyakarta.
"KPK kini tengah mendalami aliran dana lainnya yang diduga masih terkait dengan jaringan korupsi ini," pungkasnya.
(Fqh)