Kuantan Sengingi--- ISUETERKININEWS.COM Presiden BEM UNIKS Kuansing mengambil sikap terkait pemberitaan di beberapa media online baru-baru ini ,masih marak nya praktik jual beli buku LKS di beberapa sekolah di kabupaten kuansing ,
Bahkan terjadi di salah satu sekolah menengah SMP-Negeri 1 Teluk Kuantan .
Hari ini kami telah melayangkan surat resmi kepada ketua DPRD komisi l ,dan kami meminta untuk Hearing bersama Disdik ,membahas terkait masih banyaknya praktik jual beli buku LKS di sekolah negeri maupun swasta, mulai dari tingkat dasar hingga sekolah menengah di kabupaten kuansing.
Larangan jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) disekolah telah di atur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Bahkan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi(Kemendikbudristek) juga menegaskan kembali aturan ini untuk memastikan penerapannya diseluruh satuan pendidikan.tegas"Arri'(Presiden BEM UNIKS Kuansing) ,"Kamis 06/2/2025.
Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pasal 181a: Melarang pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, untuk menjual buku pelajaran, LKS, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, seragam sekolah atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Kemudian, ada juga dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2020 tentang Komite Sekolah Pasal 12a:
Aturan ini mengukuhkan larangan serupa pada pihak yang memiliki peran dalam pengelolaan dan penyelenggaraan kegiatan di sekolah, sehingga tidak ada celah untuk praktik jual beli yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Dengan adanya peraturan yang jelas ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dalam dunia pendidikan dapat mematuhinya dan berfokus pada peningkatan kualitas pendidikan tanpa memberatkan siswa dan orang tua dengan biaya tambahan yang tidak perlu.
Namun demikian, sebut "Arri' Indikasi praktek jual beli lembar kerja siswa (LKS) masih terjadi pada siswa di Kabupaten kuantan singingi,Provinsi Riau.
Meski sudah dilarang, tegas dia, praktik jual beli LKS ini diduga melibatkan banyak pihak masih terjadi.
Sudah di jelas dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No 2 tahun 2008 tentang Buku, pasal (11) melarang sekolah menjadi distributor atau pengecer buku Kepada siswa.
Pada Undang-Undang No.3 Tahun 2017 juga mengatur sistem Perbukuan, tata kelola Perbukuan yang dapat dipertanggung jawabkan secara menyeluruh dan terpadu, yang mencakup pemerolehan naskah, penerbitan, pencetakan, pengembangan buku elektronik, pendistribusian, penggunaan, penyediaan, dan pengawasan buku.
Aaturan tersebut, sambungnya, berbunyi Buku pegangan siswa dari sekolah. diberikan secara gratis, karena disubsidi pemerintah melalui Dana Bantuan Operasional (BOS).Buku yang disubsidi pemerintah tidak boleh dijual kepada siswa. Karena itu hak siswa.
Tertuang dalam Pasal (1) angka 10 , yang mana toko buku termasuk ke dalam distributor eceran buku atau pengecer, yang lengkapnya berbunyi Distributor eceran buku yang selanjutnya disebut pengecer adalah orang-perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang memperdagangkan buku dengan cara membeli dari penerbit atau distributor dan menjualnya secara eceran kepada konsumen akhir.
Maka persoalan praktik jual beli buku LKS ini harus segera diberi tindakan tegas, "tutupnya.