Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Risih Kapolres Labuhan Batu Blokir WhatsApp Wartawan, Ketua PWDPI: APH Harus Transparan!

Senin, 17 Februari 2025 | Februari 17, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-17T08:48:41Z


Labuhan Batu, ISUETERKININEWS.COM -Diduga merasa risih atas pemberitaan di Media online Ameranews.com dan beberapa media lainnya, Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau S.IK MH memblokir WhatsApp wartawan guna menghindari konfirmasi follow up pemberitaan.


Belakangan ini terbit pemberitaan terkait dugaan penipuan yang di lakukan Ade Putra Parlindungan dan kawan-kawannya yang mengaku sebagai perwakilan PT.ACC dengan modus akan memberikan uang kompensasi sebesar Rp 17.000.000 kepada nasabah MS (31tahun), apabila MS (31tahun) mau mengembalikan mobil miliknya ke kantor PT.ACC yang berada di jalan.SM.Raja. Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhan Batu dengan suka rela.


Namun setelah beberapa kali berita tayang dan mencoba konfirmasi ulang via chat WhatsApp, AKBP Bernhard L Malau enggan menjawab konfirmasi awak media ini walau chat centang dua. Bahkan dikonfirmasi ulang, Minggu (16/2/2025) AKBP Bernhard L Malau memblokir kontak WhatsApp awak media ini.


Berita yang terbit di Ameranews.com berjudul," Perwakilan dari PT ACC Pendanaan Diduga Tipu Nasabahnya." Kemudian," Di Dampingi Sekertaris PWDPI DPC LABURA MS Laporkan Perwakilan PT ACC Ade Putra Parlindungan dan Kawan-kawan Ke APH". Dan berita ketiga berjudul "Ade Putra Parlindungan “Dana Kompensasi Tujuh Belas Juta Bagusku Kasi Ke Polisi Dari Pada Ke Abang."


Setelah tayang berita ketiga dan AKBP Bernhard L Malau dikonfirmasi ulang demi follow up berita, sangat disayangkan Kapolres Labuhan Batu memblokir WhatsApp wartawan Ameranews.com. Diduga Kapolres Labuhan Batu melanggar UU Nomor 2 Tahun 2002. 


Undang-undang ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Undang-undang ini mengatur tugas pokok, wewenang, dan kode etik profesi kepolisian. Tugas pokok kepolisian 

Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, Menegakkan hukum

Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat

Wewenang kepolisian Dasar pelaksanaan tugas kepolisian negara, Kewajiban menjunjung tinggi kode etik profesi Polri. 


Kode etik profesi kepolisian 

Pasal 34 UU Kepolisian RI mengatur kewajiban anggota kepolisian dalam menjunjung tinggi kode etik profesi Polri.


M idris Ketua persatuan wartawan duta pena indonesia (PWDPI) dewan pimpinan cabang (DPC) Kabupaten Labuhanbatu Utara kepada awak media ini, Minggu (16/2/2025) akhirnya angkat bicara terkait sikap Kapolres Labuhan Batu AKBP Bernhard L Malau yang dicurigai menutup-nutupi proses penyelidikan dan penyidikan atas laporan MS(31tahun) tersebut.


“ PWDPI DPC LABURA sangat menyesalkan bungkamnya pihak Polres Labuhanbatu, seakan ada yang ditutupi soal laporan saudara MS tersebut. Seyogianya Kapolres Polres Labuhan Batu bila dikonfirmasi wartawan harus transparan,” katanya via chat WhatsApp. 


M idris juga menyesalkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L. Malau memblokir WhatsApp wartawan ini. Dirinya khawatir nanti masyarakat menilai negatif seolah-olah Kapolres mendapatkan sesuatu dari Ade Putra Parlindungan dan kawan-kawannya Perwakilan PT ACC.


“Saya menilai bahwa terkesan adanya prosedur yang mereka abaikan. Padahal Pers atau wartawan adalah mitra kerja strategis Polri dalam memberi masukan dan menyampaikan informasi kepada masyarakat,” sebut M idris.


(Sumber ameranews.com)

×
Berita Terbaru Update