Bangko pusako --- ISUETERKININEWS.COM
Penghulu Bangko Bakti terkesan bngkam saat di kompirmasi oleh awak media 23/12/2024 senin.21:57 wib.
Pasal nya, tertanggal 6 Des 2024 telah melakukan mediasi terkait dengan sengketa lahan warga yang terletak di teluk banu.mediasi tersebut di laksanakan di aula kantor penghulu bangko Bakti .
Dalam pertemuan tersebut di hadiri oleh jumlah peserta mediasi, dan juga para prangkat desa yang hadir, dan di mediaotori oleh Rudi selaku datuk penghulu .
Saat membahas lahan tersebut,penghulu Bangko Bakti telah memberikan kesempatan kepada Mahluddin Ritonga selaku kepala Rombongan yang di undang secara resmi oleh datuk penghulu,agar memberikan beberapa penjelasan terkait dengan lahan tersebut kepada ibu minatun selaku pemilik lahan yang diduga menggarap lahan warga.
Dalam sesi tanyak jawab berjalan dengan langsung,Mahluddin Ritonga menerangkan bahwa ibu minatun saya anggap sebagai korban juga.namun demikian Mahluddin Ritonga menambahkan tahun berapa surat yang ibu pegang? Minatun menjelaskan di dalam porum "di tahun 2023 pak, "ucap minatun
Lanjut Mahluddin Ritonga bertanyak apakah ibu tidak merasa waktu menstekhing lahan tersebut ada tanaman lama di lahan..? Minatun tidak menjawab.
Apakah saat membeli lahan tersebut tidak bertanyak tanaman sawit tersebut milik siapa..? Minatun enggan menjab.
Apakah ibu menurun alat berat beko kelapangan mempunyai surat ijin..? Minatun menjawab, " Tidak ada ijin pak , "terang minatun.
Ya sudah bu.. Sekarang kita datang kemari untuk mencari win win solition mencari jalan keluar agar persoalan ini tidak berlarut larut dan dapat diselesai kan papar Mahluddin Ritonga.
Dengan kesempatan yang sama, Ibu minatun menyatakan di dalam mediasi.." Ya.. Sudah pak.. Kalau begitu lebih baik lah kita ukur lahan itu.. Supaya kita tau sampai dimana punya orang bapak, " Terang minatun.
Oleh karena nya, Mahluddin Ritonga bersama dengan Rombongan mediasi sepakat untuk turun ke lapangan agar dapat di ukur bersama sama.
Dalam sesi acara mediasi tersebut, Rudi selaku penghulu Bangko Bakti usai mendengar tanyak jawab tersebut menjelaskan " di sini kita tidak membahas surat menyurat.. Maka di dalam surat undangan yang saya sampaikan ke bapak Mahluddin dengan judul terkait dengan penguasaan lahan, " Terang penghulu.
Namun demikian, dalam kesimpulan hasil mediasi tersebut tetap sepakat untuk mengukur lahan ke TKP jalan untuk membuat penyelesaian.
Aneh nya, setelah ke lapangan tertanggal 23/12/2024 pengukuran tidak dapat terealisasi dengan alasan PK RT Bangko Bakti bahwa perangkat desa dari teluk banu tidak hadir dan juru ukur nya tidak mau mengukur ungkap Pak RT.
Padahal waktu mediasi tidak ada di sarankan bahwa perangkat desa di haruskan kehadiran nya isi mediasi tersebut.
Adapun wacana kehadiran perangkat desa teluk banu, inisiatif dari Mahluddin Ritonga yang memberikan inpormasi tersebut guna untuk dapat di saksi kan dalam pengukuran tersebut.
Alih alih perbincangan di lapangan, pak RT membahas surat lahan di TKP. Sedangkan di mediasi tidak di benarkan oleh penghulu membahas surat. jadi, kenapa di lapangan membahas surat jelas Mahluddin Ritonga kepada awak media.
Aneh nya lagi, bahwa RT Bangko Bakti menjelaskan , Bahwa surat yang di keluarkan oleh penghulu teluk banu adalah palsu ungkap RT menjelaskan saat berbincang di lapangan tanpa menujukkan bukti data di lapangan.
Hal ini, di saksikan degan juru ukur dari Bangko Bakti, dan 8 orang dari warga yang memiliki surat lahan pada tahun 2000.dalam salah satu contoh : atas nama suyitno dengan surat keterangan Riwayat pemilikan tanah /penguasaan tanah NO 117/SKR PPT/TB I/2000 desa teluk Banu kecamtan Rimba melintang, kabupaten Rokan hilir. Yang di tanda tangani oleh a/n Kalli tertanggal 10 Juli 2000 selaku kepala desa yang menjabat.
Mahluddin Ritonga menjelaslan kepada awak media sembari menutup press Rilis nya di duga ada pun persoalan yang di alami oleh warga yang mempunyai lahan di tempat objek yang sama, di duda dengan adanya perubahan tapal batas antara teluk Banu I, dan kepenghuluan Bangko Bakti.
Maka dalam hal demikian kita juga tidak mempersoalkan atas kebijakan atau perubahan yang di lakukan oleh pemerintahan kabupaten Rokan hilir terkait dengan adanya dugaan penggeseran tapal batas . Namun demikian jangan menimbul kan konflik persengketaan dan polemik di tengah tengah masyarakat dan jangan ada hak masyarakat menjadi korban.
Menurut Mahluddin Ritonga,Pemerintah setempat agar mana kira nya dapat menyelesaikan dengan baik.yang mana di anggap surat yang di pegang oleh minatun pada tahun 2013 sedangkan yang di pegang oleh beberapa warga di tahun 2000.oleh karena nya dia berharap agar dapat di selesaikan dengan cepat karena hal ini dapat memicu keributan di lapanagan.
Sebagai pemerintah harus bertanggung jawab setiap pengeluaran surat menyurat lahan yang di berikan kepada masyarakat guna untuk menjaga hal - hal yang tidak di inginkan, dan menciptakan situasi aman dan kondusif persoalan dapat di selesaikan degan Baik harap nya selaku kontrol sosial.