kab.langkat ,
Tgl 30 oktober 2024
Langkat --- ISUETERKININEWS.COM Kadis Dinkes saat di konfirmasi awak media terkait berita yang beredar dan temuan dari media, bahwa sah nya di duga anggaran tidak sesuai dengan fisik yang nyata namun ( J )dengan anggaran 700.000.000 2× mengungkap bahwa anggaran itu tidak ada, kalaupun ada Lebih"sedikit itu biasa ujar nya,
Berselang satu hari kamis pkl 14:26 tgl 13-oktober 2024 setelah awak media konfirmasi terkait temuan tersebut, awak media dapat telfon dengan mengaku atas nama (S)yang mengatakan ketua satgas Sumut, dan mengatakan saya dapat no telfon abang dari supir kadis Dinkes yang bernama (O) buat menghubungi abang, kebetulan kadis itu kakak saya, nanti saya sadingkan abang dengan kadis ujar nya, awak media merasa ada yang ganjal dari hal tersebut dan langsung menghubungi melalui watshap akan tetap di blokir dengan kadis,
Bahwa tindak pidana korupsi sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan menghambat pembangunan nasional, sehingga harus diberantas dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Dalam hal ini tugas berat buat kejati dan kpk buat bekerja keras atas timbul nya berita yang beredar terkait yang BERSANGKUTAN