JOGJA,--- ISUETERKININEWS.COM Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku buwono X, menanggapi gugatan Keraton Yogya terhadap PT KAI terkait dengan status kepemilikan tanah di area Stasiun Tugu Yogya.
Sultan menyebut tanah diatas Stasiun Tugu Yogya yang digugat itu berstatus Sultan Ground (SG) namun dicatat sebagai aset milik PT KAI. Padahal menurutnya tanah itu merupakan aset yang terpisah dari negara dan saat ini dikuasai oleh PT KAI sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).ujarnya
Saat diwawancara wartawan di Kompleks Kepatihan Yogya, Jum'at (15/11/2024) Sultan menyebut bahwa gugatan tersebut untuk memperjelas posisi hukum atas tanah Kasultanan yang diklaim oleh PT KAI.
Ia menegaskan, bahwa tujuan dari gugatan bukan untuk mengubah pemanfaatan tanah Stasiun Tugu Yogya. PT KAI tetap dapat menggunakan lahan tersebut seperti biasa. dalam hal ini, PT KAI hanya memiliki hak guna bangunan (HGB) tersebut, bukan hak kepemilikan.tegas Sultan. (fqh)