Pekanbaru --- ISUETERKININEWS.COM Kasus sengketa lahan Sarma intan Situmorang seluas 500 hektar yang menjadi perbincangan masyarakat , di Desa Pematang Ibul, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, terus menjadi sorotan publik
Salah satu nya unsur sekretaris DPD KNPI provinsi Riau Randa Uli Harahap meminta kepada presiden terpilih "Presiden RI Prabowo Subianto" agar segera cepat menuntaskan konflik ini.
Randauli berharap pemerintah segera menuntaskan konflik ini agar tidak ada nya korban berjatuhan.karna di ketahui konflik sengketa tanah yang terjadi ini sudah menjadi perhatian khusus. seharus nya sudah ada perhatian dari pemerintah setempat dan pusat.'ujar Randauli dengan tegas'
Kasus ini bukan hanya menjadi pembicaraan di sosial media, tetapi juga di ranah hukum dan masyarakat luas yang menyoroti lemahnya penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam sengketa tanah yang sering melibatkan mafia berpengaruh. Sejak awal terjadinya konflik pada tahun 2007 hingga 2024, belum ada titik terang sengketa dari tanah seluas 500 hektar ini,
Di tempat terpisah awak media isueterkininews.com mewawancarai salah satu ketua DPD LSM BAKORNAS RIAU Kendzai juga memberikan tanggapan terhadap viral nya sengketa tanah yang berada di Rohul ini.
"Saya sangat sedih dengan hukum di Riau ini.tidak ada APH (aparat penegak hukum).yang bisa menyelesaikan permasalah ini.padahal kasus Sarma intan ini sudah viral d sosmed dan pembicaraan publik tapi lagi-lagi permasalahan ini belum ada titik terang nya".ujar Kendzai
Selanjutnya Kendzai juga meminta kepada pemerintah agar segera secepat mungkin selesaikan permasalahan ini.agar tidak berlarut-larut dalam konflik.ungkap Kendzai dengan nada kesal
Bupati Rokan Hilir berjanji akan memanggil pihak-pihak tersebut untuk memberikan klarifikasi terkait status kepemilikan lahan yang disengketakan. Namun, hingga saat ini belum ada perkembangan lebih lanjut mengenai hasil mediasi tersebut.
Penegakan Hukum yang Dinilai Lemah, Publik Menunggu Langkah Konkret dari Pihak Berwenang
Kasus sengketa lahan ini semakin mencerminkan kelemahan sistem hukum di Indonesia khususnya di Riau, terutama dalam menangani mafia tanah yang kerap kali diduga melibatkan oknum aparat penegak hukum.
Kasus ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat, terutama dalam hal transparansi penegakan hukum yang dinilai bias dan tidak berpihak pada masyarakat kecil. Publik masih menunggu apakah pihak berwenang akan menindaklanjuti tuntutan dari kuasa hukum Sarma Intan atau kasus ini akan berakhir seperti banyak kasus sengketa lahan lainnya yang tersingkir oleh kepentingan pihak-pihak kuat yang terlibat di dalamnya. (Red*)