Notification

×

Iklan

Iklan

TIM hukum BIJAK Coky Roganda Manurung, laporkan ketua PBB dugaan pelanggaran Kampanye ke Bawaslu.

Kamis, 17 Oktober 2024 | Oktober 17, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-17T16:07:54Z


Ujung Tanjung --- ISUETERKININEWS.COM


Tim Hukum BIJAK melaporkan Ketua DPC Pemuda Batak Bersatu Rohil Eduard P. Manihuruk, SH ke Bawaslu atas dugaan tindak pidana pelanggaran kampanye menghina calon Bupati dan menghasut kelompok masyarakat suku batak. Laporan tersebut  dilaporkan berdasarkan dengan Tanda Bukti Penyampaian Laporan (TBPL). Kamis 17 Oktober 2024.


"Kami telah melaporkan terkait pelanggaran kampanye, Dimana Ketua DPC PBB Rohil Eduard P. Manihuruk, SH melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba perseorangan dan/atau kelompok masyarakat", dimana hal itu melanggar ketentuan Pasal 69 huruf b dan c Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang Pilkada" kata Coky Roganda Manurung, SH usai laporan di Kantor Bawaslu Rohil.


Pelaporan itu dilakukan saat kegiatan kampanye paslon Asset pada hari Sabtu 12 Oktober 2024 di Jalan Subrantas, Bagan Batu Barat, Kecamatan Bagan Sinembah. Dalam pidatonya Eduard P. Manihuruk, SH  yang merupakan Ketua DPC Pemuda Batak Bersatu Rohil selaku Juru Kampanye melontarkan kata-kata yang menghina diduga paslon BiJaK dan menghasut kelompok masyarakat dalam hal ini Suku Batak dengan kata-kata.


"Saya sebagai Ketua Pemuda Batak Bersatu bersama Sekretaris Pemuda Batak Bersatu Maju Siahaan, kenapa kami tentukan sikap politik kepada abangda Afrizal Sintong dan bang Setiawan, karena kami sudah mempelajari bapak/ibu, terkhusus orang Batak, horas.


Kami sudah mempelajari amang, cuman beliau ini yang bisa membawa semangat toleransi di Rokan Hilir, kalau sebelah yakinlah kita akan hancur nanti, kalau mau toleransi ditegakkan di Rokan Hilir kita harus turun pintu ke pintu, bersedia, Asset, tidak ada lagi yang lebih baik dari ini, yakinlah, terima kasih.


Atas Laporan ini, Tim Hukum BIJaK Coky Roganda Manurung, SH menjelaskan perbuatan terlapor tersebut secara nyata melanggar ketentuan Pasal 187 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan.


 Untuk itu kami mendesak Bawaslu untuk melakukan penelitian dan penyelidikan terhadap perkara ini secara profesional bersama Sentra Gakkumdu sehingga perkaranya dapat diteruskan ke tingkat penyidikan dan penuntutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ujarnya.


Berharap laporan ke Bawaslu, ada tindakan yang serius, ini jelas-jelas menodai dan mencederai demokrasi kita. Ini adalah bagian dari upaya kami juga untuk menjaga supaya demokrasi Kabupaten Rohil tetap stabil dan kondusif. Pungkasnya.


Sumber : TIM HUKUM BIJAK. 


(M.ritonga)

×
Berita Terbaru Update