Notification

×

Iklan

Iklan

Pengacara Robby Oktanugraha meminta Kapolda Riau Tindak Tegas Anggotanya yang Bekerja tidak profesional

Rabu, 30 Oktober 2024 | Oktober 30, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-30T11:59:33Z


Pekanbaru--- ISUETERKININEWS.COM Terhadap kasus yang menimpa Robby Oktanugraha yang berujung digelarnya perkara, Robby Oktanugraha adalah sebagai korban merasa dirugikan sebagaimana dalam atas dugaan penggelapan dan atau penipuan Jo.Pasal 55 &56 KUHPidana pembelian mobil terhadap AN, AX, JI, FS, AT, AFN, CAP.di sorum mobil milik AX  (nyanmar) berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/72/IX/2024/Polsek Tualang/Polres Siak/Polda Riau tertanggal 27 September Gedung Mapolda Riau Jln Pattimura No. 13, Cinta Raja, Kec, Sail, Kota Pekanbaru, Selasa (29/10/2024).


Karena suatu peristiwa hukum yang diduga melakukan tindak pidana sudah jelas terang menerang seperti cahaya. 


Kami datang memenuhi panggilan untuk gelar perkara di Mapolda Riau melalui Komunikasi bukan mengenai Surat. Berharap bekerja secara profesional dalam melaksanakan tugas sesuai undang-undang terhadap gelar perkara berdasarkan fakta yang sebenarnya.


Sesuai dengan Per kapolri No. 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus dilingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Pasal 19 ayat 1, 2, dan 3. 


Saya meminta segala kerendahan hati dan hormat bekerja sesuai SOP dan profesional serta menjunjung keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.


Kami menunggu tindak lanjut dari Polda Riau dan Polsek Tualang untuk mengungkap kasus ada dugaan keterlibatan Oknum dalam penjualan. mobil CRV tahun 2015. 


Pasal 55 KUHP berbunyi: Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan.


Pasal 56 KUHP Berbunyi: yang mengatur bahwa seseorang dapat dipidana sebagai pembantu kejahatan apabila mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan atau mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.


Makna dari pasal Pasal 55 KUHP (turut melakukan) disini adalah actor utama yang memiliki permasalahan dengan korban, sedangkan Pasal 56 (membantu melakukan) disini adalah orang yang mengetahui dan di mintai bantuan untuk memberikan kesempatan suatu tindak kejahatan itu tanpa mencegah.


Semoga nanti hal-hal seperti ini bisa lebih baik lagi penanganannya. Polri juga harus berbenah momentumnya sekarang, dengan menguaknya kasus ini, reaksi dari masyarakat Indonesia. Bahkan hingga turut berdampak pada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri menurun


Bahwa berdasarkan asas Hukum Lex Dura Sed Ita Scripta Hukum ialah Keras tetapi harus ditegakkan.


harus jadi momentum untuk pembenahan di internal Polri. Kita berharap Kepolisian Republik Indonesia bisa bangkit kembali dari permasalahan ini dan kepercayaan masyarakat tehadap aparat penegak hukum seiring pembenahan di tubuh Polri meningkat.


Karena itu kami berharap perkara ini secepatnya ditindaklanjuti oleh kepolisian sektor Tualang kabupaten Siak, kepolisian Daerah Riau, Mabes Polri secara tegas agar masyarakat merasa terlindungi

×
Berita Terbaru Update