Kediri --- ISUETERKININEWS.COM Terkait maraknya aktivitas mafia BBM subsidi yang terjadi di wilayah Nganjuk dan Kediri. Ditreskrimsus Polda Jatim Akan Menindaklanjuti adanya penyelewengan dan penyalahgunaan BBM Bersubsidi tersebut.
Apapun penemuan dan laporan masyarakat, sebuah mobil Kijang Silver dengan nomor polisi AG 1244 ditemukan membawa solar subsidi yang diduga dikuras dari SPBU 54.641** di Jalan Papar, Kecamatan Kediri, pada Rabu (16/10/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.
Mobil tersebut dikendarai oleh seorang sopir yang mengenakan pakaian doreng dengan stempel “ARMY”. Sopir itu diduga bekerja untuk seorang bos mafia BBM subsidi berinisial MJ, yang diketahui berasal dari Nganjuk.
Saat ditanya oleh beberapa awak media, sopir hanya menjawab, “Wes mas kita ke warung saja, lagian ini punya boss MJ mas,” mengungkapkan keterlibatannya dengan MJ, yang dikenal sebagai dalang di balik pengurasan solar subsidi di wilayah tersebut.
Menurut informasi yang diperoleh, MJ menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi dengan tangki besar untuk menampung solar subsidi dari SPBU. Solar ini kemudian dijual dengan harga tinggi kepada pihak industri, memberikan keuntungan besar bagi MJ sekaligus merugikan masyarakat dan negara
Aksi MJ telah berlangsung cukup lama, namun cerdiknya dia sering berhasil menghindari razia dan aparat hukum. Namun, kali ini, aktivitasnya terungkap berkat laporan masyarakat setempat yang melihat pembelian solar subsidi dalam jumlah besar sekitar 1 ton di Jalan Raya Papar.
Sementara pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap laporan yang diterima dari masyarakat terkait pelanggaran hukum.
Dirkrimsus Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan akan menindak lanjuti laporan pelanggaran penyelewengan dan penyalahgunaan BBM Bersubsidi.
“Intinya, jika ada pelanggaran, apalagi jika kami menerima informasi dari masyarakat, pasti akan kami dalami dan tindaklanjuti,” ujarnya. Kamis (17/10/24)
Pernyataan ini menegaskan bahwa polisi siap merespons segala bentuk keluhan atau laporan dari masyarakat, terutama terkait dengan potensi pelanggaran hukum yang dapat merugikan publik.
Mereka meminta masyarakat untuk bersabar dan tetap mendukung tugas penegakan hukum dengan memberikan informasi yang valid.
Polisi juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan pelanggaran atau tindak kriminal yang terjadi di lingkungan mereka, karena dukungan dan informasi dari masyarakat sangat membantu proses penegakan hukum yang lebih cepat dan efektif.
Kasus ini akan dikenakan pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur hukuman bagi pelaku penimbunan dan penyalahgunaan BBM dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak media terus berkoordinasi dengan Pertamina dan aparat penegak hukum untuk penindakan lebih lanjut. (Red)