Surabaya --- ISUETERKININEWS.COM
Nelson Budilaksmono dan Jefferson Loru Koba, terdakwa teror penembakan terhadap sopir truk di Tol Waru dijatuhi hukuman 2 bulan penjara. Hakim menyatakan kedua terbukti melakukan penganiayaan.
Dalam amar putusan yang dibacakan hakim Suparno selaku ketua majelis hakim menyatakan, Nelson dan Jefferson terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 351 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa dengan hukuman 2 bulan penjara,” ujarnya pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (5/9/2024).
Vonis yang dijatuhkan hakim Suparno hanya berkurang 1 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono. Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim itu sebelumnya menuntut Nelson dan Jefferson dengan hukuman 3 bulan penjara.
Atas putusan tersebut, Nelson dan Jefferson melalui kuasa hukumnya langsung menyatakan menerima vonis. Hal senada juga dinyatakan JPU Yulistiono dengan menyatakan tidak keberatan atas vonis tersebut.
Dalam surat dakwaan dijelaskan, Nelson Budilaksmono dan Jefferson Loru Koba melakukan aksi teror penembakan terhadap sopir truk di Tol Waru, Sidoarjo pada 19 Mei 2024. Dengan mengemudikan mobil hitam, Nelson dan Jefferson bersama AJS (status di bawah umur) menembaki sopir truk yakni Ahmad Rizal dan Yusuf Efendi dengan air softgun. Kejadian ini disusul dengan beberapa aksi serupa yang melibatkan korban lain, yaitu Eko Cahyono, Ramlan Waskito, dan Kusharto.
Kemudian pada 21 Mei 2024, Nelson dan Jefferson bersama AJS kembali melakukan aksi kekerasan di beberapa lokasi di Surabaya. Mereka menargetkan pengemudi truk dan pejalan kaki dengan modus yang sama, menggunakan mobil dan air softgun. Akibatnya, korban mengalami luka-luka serius seperti yang tertera dalam visum dari RS Bhayangkara.
Akibat perbuatan mereka, Nelson dan Jefferson diancam hukuman, pertama berdasarkan Pasal 170 ayat (1), (2) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, kedua berdasarkan Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, ketiga berdasarkan Pasal 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951
(Redho)