Notification

×

Iklan

Iklan

Atas Kesepakatan Bersama Pemda Inhil Segera Mengundang Kembali Gindo Naibaho Dan Harus Bawa Surat Asli Lahannya

Kamis, 19 September 2024 | September 19, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-19T16:02:57Z



 

INHIL – ISUETERKININEWS.COM  Prihatin terhadap masyarakatnya Kepala Desa Sekayan Jumadi menyurati Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir ( Pemda Inhil ) beberapa waktu lalu, di karenakan sengketa lahan Masyarakat Sekayan yang tidak kunjung selesai diduga di Rampas di caplok Syarif Naibaho (alm) yang sekarang ini di kuasai ahli warisnya Gindo Naibaho.


Sudah puluhan tahun mengukir Sejarah di Desa Sekayan yang dulu pernah ada aniaya, pembakaran rumah Masyarakat, pengerusakan kebun Masyarakat, sempat viral juga di media massa pada tahun kejadian tersebut, memakai hampir ratusan preman yang diduga di datangkan Gindo Naibaho dari luar daerah.


Dengan adanya keresahan hingga berlangsung sampai saat ini, diduga ada pemeliharaan puluhan preman yang mengatas namakan Ormas di pelihara dalam kebun sengketa tersebut dan pernah viral juga pemakaian Narkoba di Lokasi kebun sengketa tersebut, membuat Masyarakat takut dan was was dengan kondisi akan merusak mental dan masa depan anak anak dan Masyarakat sekayan, berdasarkan hal kejadian ini Jumadi sebagai kepala desa minta kepada pemda Inhil untuk memberikan Solusi kepada Masyarakat.


Jumadi juga berusaha secara administrasi meminta menyerahkan legalitas atau surat kepemilikan lahannya (red) jika memang benar itu lahan kebun Alm Syarif Naibaho ke kantor Desa Sekayan, namun sampai detik ini menurut pengakuan Jumadi belum di realisasikan Gindo Naibaho sebagai ahli waris Syarif Naibaho, malah Ancaman dan tekanan yang di terima kepala Desa dari Kuasa Hukum Naibaho.


“ Sok hebat kau ya , sebagai kepala desa, sudah kayak hakim kau mintak mintak surat tanah !!!!” Ujar Pengacara Gindo Naibaho lewat telepon.


Kamis 18 september 2024, waktu yang di tentukan pemda Inhil di ruang rapat kantor Bupati inhil, Pemkab mengundang Kelompok Tani Putra Kritang ( Melayu Tempatan ) beserta Penasehat Hukumnya B. Fransisco Butar Butar, SH dan Suriani Siboro, SH, keduanya pengurus LBHR-SPI, Dan Gindo Naibaho beserta Kuasa Hukumnya, juga di hadiri lengkap Porkopimda Inhil, Dandim Inhil Letkol Kav Dani Prasetyo, Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan,dari Pengadilan Negeri , Anggota Dewan, Badan Pertanahan, Kepala Desa Sekayan, Kapolsek Kemuning, Danramil Kemuning, Intel Kodim, Wartawan dan rapat terbuka.


Namun sangat di sayangkan Gindo Naibaho atau yang mewakili tak menghadiri Undangan Pemda yang di selenggarakan di ruang rapat kantor Bupati Indragiri Hilir, dengan informasi alasan ada di luar kota.


Memanfaatkan waktu pimpinan rapat yang di pimpin oleh Asisten Dua (II) Setdakab. Inhil  Junaidy Ismail,S.sos, M.si, apresiasi kepada Kelompok Tani Putra  Keritang ( Melayu Tempatan ) dapat meluangkan waktu untuk menghargai undangan kami untuk mencapai satu tujuan yang baik, pimpinan rapat juga melanjutkan rapat atas persetujuan Kelompok Tani Putra Keritang ( Melayu Tempatan ) 


“ Lanjutkan aja pak, kata pak Bahar Kamel, “ Supoyo kita tak sia sia datang dari jauh, kareno kami jam empat (4) subuh dari sekayan pak” Tutur pak kamel.


Setelah pembukaan Letkol Inf Fikky Nur Kuncoro jati, Sh.M.Han juga memberi pemahaman kalau kita sama sama menjaga ketertiban, apalagi dekat pilkada, dan supaya jagan ada yang anarkis, seperti Masyarakat Sekayan supaya lebih menahan diri dalam hal menuntut hak nya, semua supaya melalui proses pemda karena pemda sudah memfasilitasi mediasi, mudah mudahan ada solusi, dan kita juga kurang tau apa sebab keluarga Gindo Naibaho atau Stap atau perwakilanya tidak hadir”, tutur Dandim dalam sambutannya.


Demikian juga Kapolres AKBP Budi Setiawan, mengatakan hal yang sama dan menyampaikan laporan secara lisan kejadian yang di duga menguntungkan Gindo Naibaho, diahir katanya juga menyampaikan supaya tidak terjadi hal hal yang tak di inginkan,” sebut kapolres.


Waktu dan kesempatan dari Koperasi Putra keritang  untuk menyampaikan keluh kesah dan penderitaan Masyarakat yang sudah di alami bertahun tahun,” Pada tahun 2008 yang sudah di ketahui, camat, kapolsek, kepala desa waktu itu, Alm Syarif Naibaho membeli lahan Masyarakat, 1.314 Ha, ( walaupun tidak dibayar lunas ) dan tak lama kemudian Alm Syarif Jual ke PT. Toton Naibaho 640 Ha, dan Lanjut Alm Syarif Menjual ke PT. DCS 399 Ha, dan seharusnya Alm Syarif Naibaho Harusnya Memiliki Lahan hanya 275 Ha lagi dan lahan ini pun berada di dusun Tenang, namun Alm syarif Naibaho Menguasai 945 Ha. Yang menjadi sengketa atau lahan Masyarakat yang di rampas di caplok Alm Syarif naibaho se luas 670 Ha, dan dalam lahan 670 Ha ini sering terjadi tindak pidana  pengerusakan, pembakaran rumah Masyarakat, pemukulan, pengeroyokan terhadap Masyarakat, yang diduga  dilakukan Gindo Naibaho, dan hal ini juga sudah di laporkan ke pihak kepolisian tapi tidak di proses, kita tak tau apa sebabnya.” Tutur  Suhadi Apandi dalam Penuturannya.


Ditambahkan Ketua LAM Sekayan, Bahar Kamel sedikit nada meninggi, kami sudah terlalu sakit dibuat Alm Syarif Naibaho ini, kalau memang benar, harusnya Gindo datang dan membawa surat aslinya, jangan buat buat masalah aja sama kami, tambah nya lagi, “ apakah kami tak bisa menikmati lahan kami, janganlah kami melayu tempatan ini tidak mendapat keadilan”, mohon kepada bapak bapak Bupati, Dandim, Kapolres, perduli dengan kami, supaya kami mendapatkan keadilan.” Mohonnya dengan pilu.


Ditambahkan B.Fransisco Butar Butar, SH sebagai Penasehat Hukum Melayu Tempatan, Bahwa  Gindo Naibaho sebut kalau Kelompok Tani Sawit Unggul ( KSU ) membawahi kebun sawitnya, ternyata tim anggota kami bahwa kelompok Tani Sawit Unggul tidak terdaftar di Dinas Koperasi, Upt Pertanian, Simluhtan, bahkan di PPL Kemuning Tidak pernah kelompok tani itu terdaftar, berarti patut di duga kalau Kelompok Tani Sawit Unggul itu fiktif dan hanya membodohi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, karena persyaratan pembentukan kelompok tani, harus beranggotakan Masyarakat tempatan, mengundang Kepala Desa mengadakan rapat pembentukan, mendaftarkanya ke PPL ( Penyuluhan Pertaniian Lapangan ) dan banyak persyaratan yang lain.” Tutur Fransisco dalam rapat.


Diahir rapat Junaidy Ismail, menegaskan akan mengundang Kembali Gindo Naibaho dan Kelompok Tani Putra Keritang, untuk diadakan rapat mediasi di tanggal yang di tentukan, apa bila tidak hadir juga Satgas Mafia tanah Pemda Inhil akan menindak tegas.” Ucap Asisten II mengahiri.




Rilis Resmi LBHR-SPI                                                                                                                                                                                                                                                            Dukungan Link Dr DPP,DPD SPI Se Indonesia

×
Berita Terbaru Update