Notification

×

Iklan

Iklan

Tergugat dalam Perkara Pdt 3873/PA .Sby hadirkan LSM di tolak Majelis Hakim

Sabtu, 24 Agustus 2024 | Agustus 24, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-24T04:09:20Z


Surabaya --- ISUETERKININEWS.COM

Pengadilan Negeri Agama (PA) Surabaya menggelar sidang perdana gugatan sengketa waris yang terletak di Jl.Ketabang Kali dan Perum Wiguna Selatan Surabaya Rabu (21/8/2024) kemarin.


Sidang terjadi lantaran para ahli waris, Roesdiono beserta saudara waris lainnya menggugat Ponakan bernama Rezeki Wahyuningdiyah atau biasa dipanggil Ayu anak angkat Ariyadi Susanto (alm)saudara kandung dari penggugat, terkait tanah warisan peninggalan paman dan saudara mereka.


Sayangnya, dalam sidang perdana ini,  tergugat  tidak didampingi kuasa hukumnya, malah yang hadir sejumlah  anggota yang mengaku dari LSM Alam Semesta, Sehingga di tolak oleh Majelis Hakim karena bukan kapasitasnya.


Ketua majelis hakim sempat menyarankan tergugat dan para pihak berdamai karena warisan ibaratkan harta temuan, namun tergugat langsung menyatakan  tidak mau berdamai dan tetap bersikukuh dengan dalih sebagai anak kandung dan mediasi dilanjutkan di ruangan khusus namun akhirnya gagal juga.


Sementara Nor Cholis SH MH kuasa hukum penggugat berharap untuk sidang selanjutnya akan menemukan perdamaian. ” ungkap advokat yang juga Ketua Yayasan YBH Warahmah At.Taufiq.' ( Lembag Pembina Anak Yatim Dhuafa dan terlantar ini.)


Gugatan perdata ini terdaftar dengan nomor PA/Pdt/No/3873. “sebenarnya sangat sederhana yaitu bagaimana membagi obyek tanah bangunan atas  hak-hak para ahli waris yang belum terbagikan. 


Diceritakan olehnya , klien kami Penggugat mempunyai saudara kandung bernama Ariyadi Susanto dan menikah dengan sepupunya bernama Minto Rahayu,


Dalam perjalanan pernikahan tidak dikaruniai seorang anak, sehingga mengambil anak angkat seorang bayi perempuan, diberi nama Rezeki Wahyuningdiyah sampai hingga akhirnya kedua orang tua angkat tersebut meninggal dunia " Ariyadi Susanto meninggal terakhir pada tahun 2022.


Disitulah awal permasalahan ketika para ahli waris Penggugat dari saudara kandung Alm Ariyadi Susanto berulang kali melakukan komunikasi agar diadakan pembagian waris sesuai hukum Agama dan aturan Negara namun  tergugat selalu menolak 


Dan terakhir meski didatangi tidak bersedia menemui Penggugat selaku saudara ayahnya,sehingga berbagai upaya dilakukan termasuk undangan somasi musyawarah kami lakukan namun tidak kunjung ada respon sama sekali dan hal ini sangat kita sesalkan terangnya.


Semoga nanti sidang berikutnya bisa menemukan titik kesepakatan damai, karena bagaimana pun juga masalah kerukunan  keluarga, tidak bisa kita tukar dengan harta atau apa pun,” pungkasnya. (Redho)

×
Berita Terbaru Update