Notification

×

Iklan

Iklan

Pembinaan LDII Menuju Paradigma Baru Berdasarkan Wasathiyatul Islam

Senin, 12 Agustus 2024 | Agustus 12, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-12T05:10:39Z



Bandung--- ISUETERKININEWS.COM 11Agustus 2024 – Dalam rangka menjaga Akidah Umat melalui penguatan Islam Wasathiyah, Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia Provinsi Jawa Barat bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat dan Universitas Al Ghifari mengadakan acara bedah buku berjudul “Pembinaan LDII Menuju Paradigma Baru Berdasarkan Wasathiyatul Islam.” Buku ini hadir sebagai upaya untuk meluruskan pemahaman keliru yang selama ini berkembang di tengah masyarakat terkait ajaran-ajaran dalam Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII).


Latar Belakang Terbitnya Buku

Sejak 4 September 2006, LDII telah menyatakan komitmennya untuk mengadopsi paradigma baru yang sejalan dengan prinsip-prinsip Islam wasathiyah (moderat). Namun, meski telah 15 tahun berlalu, hingga tahun 2021, LDII belum sepenuhnya melaksanakan paradigma baru tersebut. Hal ini terungkap dalam pernyataan Ketua Umum LDII pada tanggal 20 April 2021 di depan MUI, yang mengakui bahwa LDII masih belum konsisten dalam menjalankan perubahan yang dijanjikan.


Meluruskan Pemahaman Keliru

Buku “Pembinaan LDII Menuju Paradigma Baru Berdasarkan Wasathiyatul Islam” ditulis sebagai panduan untuk meluruskan 12 syubhat atau doktrin utama yang dianut oleh warga LDII. Syubhat/doktrin tersebut meliputi: yaitu (1) Berjama’ah (al-Jamâ’ah), (2) Beramir (al-Imarah), (3) Berbaiat (al-Bai‘ah), (4) Taat (al-Thâ’ah), (5) Fathonah, Bithonah, Budi Luhur; (6) ‘Isyrun IR: Infaq Rezeki/Infaq Rutin (al-‘Usyr), (7) 5 Bab Ngaji, Ngamal, Bela, Sambung Jama’ah, Thoat, (8) Bid’ah, Khurafat, Syirik, Tahayyul, (9) Qur’an Hadis Jama’ah, (10) Manqul, Musnad, Muttashil, (11) Takfiri (al-Takfîr), dan (12) Surat Taubat dan Kafaroh Taubat.


Dengan hadirnya buku ini, diharapkan warga LDII dapat memahami kekeliruan dalam doktrin tersebut dan kembali kepada ajaran Islam yang rahmatan lil alamin, sehingga dapat hidup berdampingan dengan umat Islam lainnya tanpa saling mengkafirkan atau menganggap najis sesama Muslim.


Upaya Pembinaan oleh MUI

Sejak ditandatanganinya Surat Pernyataan oleh Ketua Umum LDII tanggal 20 April 2021, MUI telah melakukan berbagai upaya pembinaan terhadap LDII, di antaranya:


Taushiyah MUI Nomor: Kep-1023/DP-MUI/V/2021 pada 27 Mei 2021, yang

menegaskan komitmen LDII untuk melaksanakan paradigma baru.

Surat MUI Nomor: U-2321/DP-MUI/X/2021 yang menindaklanjuti komitmen LDII dengan langkah pembinaan seperti pengiriman khatib dan imam sholat Jumat ke masjid-masjid LDII, termasuk Masjid Wali Barokah Kediri, Masjid Gading Mangu Jombang, Kertosono, dan Pondok Gede.

Namun, upaya ini menghadapi tantangan ketika LDII menolak pembinaan tersebut pada 19 Oktober 2021 dengan dikeluarkannya Surat No: SUM/229/DPP LDII/X/2021 yang menolak pembinaan yang dilakukan MUI serta mempertanyakan pembentukan tim Ar-ruju Ilalhaq.


Proses Pembinaan Berlanjut

Pada 8-10 Desember 2022, MUI melalui Tim Penanganan ar-ruju’ ilal haqq memutuskan bahwa LDII masih dalam proses pembinaan. Selama proses ini berlangsung, pengurus dan anggota LDII tidak dapat menjadi bagian dari kepengurusan MUI di semua tingkatan. Mukernas II MUI Tahun 2022 juga mengamanatkan penerbitan Surat Edaran yang mempertegas ketentuan ini.


Sebagai tindak lanjut, pada 22 Juni 2023, MUI mengeluarkan Surat Edaran Nomor: A-

1947/DP-MUI/VI/2023 yang menegaskan kembali status LDII yang masih dalam

pembinaan. Surat ini juga memberikan apresiasi kepada MUI provinsi, kabupaten/kota yang telah memastikan tidak ada unsur LDII dalam kepengurusan mereka.


Harapan Kedepannya Jika pembinaan yang dilakukan oleh MUI tidak lagi diterima oleh LDII, Dewan Dakwah berharap agar MUI Pusat mengambil tindakan tegas dengan mengeluarkan fatwa terhadap LDII. Hal ini sesuai dengan rekomendasi Surat Kejaksaan Agung RI tahun 2004 terkait LDII, yang menegaskan bahwa ajaran-ajaran yang disebarkan LDII masih memiliki kemiripan dengan ajaran Darul Hadits, Islam Jamaah, dan lainnya yang telah dilarang oleh Keputusan Jaksa Agung RI pada 29 Oktober 1971.


Penutup

Peluncuran buku “Pembinaan LDI

×
Berita Terbaru Update