RIAU --- ISUETERKININEWS.COM KPU Provinsi Riau, Jum’at (2/8) menggelar rapat koordinasi dalam rangka penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Rapat yang berlangsung di Ruang Pertemuan KPU Provinsi Riau ini dihadiri oleh seluruh anggota KPU Riau, serta perwakilan dari KPU kabupaten/kota se-Provinsi Riau yang terdiri dari Anggota KPU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi serta Kasubbag. Perencanaan, Data dan Informasi dan Operator Sidalih.
Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan menyampaikan bahwa Rapat koordinasi ini bertujuan untuk memastikan keakuratan dan kelengkapan daftar pemilih dalam rangka persiapan pemilihan serentak yang akan digelar pada tanggal 27 November 2024. “Penyusunan daftar pemilih yang tepat sangat penting untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya dan tidak ada yang terlewatkan”.
Sementara Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Abdul Rahman menyampaikan pentingnya penyusunan daftar pemilih, “Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Daftar Pemilih Sementara adalah tahap krusial dalam tahapan pemilihan. Kami perlu memastikan bahwa semua proses ini dilakukan dengan teliti dan akurat, agar Pilkada tahun 2024 berjalan dengan lancar dan demokratis.”
Selama rapat koordinasi, berbagai aspek teknis dan prosedural dibahas, termasuk cara memverifikasi data pemilih, menangani perubahan data, dan langkah-langkah untuk memperbaiki daftar pemilih jika ditemukan kekeliruan. KPU Riau juga menekankan pentingnya koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Turut hadir sebagai narasumber dalam rapat koordinasi tersebut Anggota Bawaslu Riau Amiruddin Sijaya yang menyampaikan tentang pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu dalam penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024.
KPU Riau berharap, melalui koordinasi ini, daftar pemilih yang dihasilkan dapat mencerminkan data yang akurat, valid dan komprehensif sehingga pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 dapat berlangsung dengan transparan dan adil.