Notification

×

Iklan

Iklan

TERDAKWA KASUS DUGAAN PELECEHAN ANAK DI VONIS BEBAS PN PADANG SIDIMPUAN

Kamis, 18 Juli 2024 | Juli 18, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-18T01:33:35Z



Padangsidimpuan Tapsel --- ISUETERKININEWS.COM Kuasa hukum Andy S.Harahap SH.dan keluarga jemput Rusmin Sitompul ke rutan Sipirok setelah pengadilan Negeri Padangsidimpuan vonis bebas  kasus dugaan pelecehan anak pada hari ini Rabu 17 juli 24 jam 18 00 wib.


Pengadilan Negeri Padang Sidempuan memvonis bebas Rusmin Sitompul warga lancat julu kelurahan Lancat  kecamatan Arse kabupaten Tapanuli Selatan terdakwa kasus pelecehan anak di bawah umur,setelah dinyatakan bebas dan tidak bersalah,akhirnya Rusmin Sitompul yang di laporkan sebagai pelaku kasus pelecehan anak di bawah umur akhirnya divonis bebas dalam sidang keputusan oleh pengadilan negeri Padang Sidempuan.


Sebelumnya Rusmin Sitompul di tuntut 13 tahun enam bulan penjara,dan sudah di jalani selama 7 bulan dua hari, berkat kekuasaan Tuhan, kerja keras Kuasa hukum Andy S.Harahap SH sehingga keadilan dapat di tegakkan dan berpihak kepada orang yang tidak bersalah.


Terdakwa di dampingi oleh penasihat hukum yaitu ANDY STEFANUS Harahap SH,selaku Advokad/ pengacara dan penasihat hukum yang berkantor pada kantor Andy s Harahap SH dan parters di jalan lintas Simangambat desa hasang Marsada kecamatan sipirok kabupaten Tapanuli Selatan berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 4 Maret 2024 yang telah di daftarkan di kepaniteraan pengadilan negeri Padang Sidempuan dengan Nomor 66/SK/3/2024 tanggal 4 maret.pengadilan negeri tersebut setelah membaca dan seterusnya,memperhatikan pasal 191 ayat (1) Undang undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara pidana ( kuhap ) serta peraturan perundang undangan lain yang bersangkutan.


Mengadili....


1.Menyatakan Terdakwa Rusmin Sitompul alias Rusmin alias Piter tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana di dakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan alternatif kedua.


2.membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum.


3.memerintahkan terdakwa di bebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini di ucapkan.


4.memulihkan hak hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan ,harkat,serta martabatnya.


5.menetapkan barang bukti berupa 1 ( satu ) potong baju kaos anak anak lengan pendek warna kuning bertuliskan JMJY EABTH dengan merk WAYNEM 1 ( satu) potong celana dalam anak anak warna ungu di kembalikan kepada anak korban Yesa Fatmawati.


6.membebankan biaya perkara kepada Negara.


Berdasarkan petikan putusan perkara  sidang permusyawaratan majelis Hakim pengadilan Negeri Padang Sidempuan pada hari Selasa tanggal 16 juli 2024 oleh kami prihatin stio Raharjo SH.MH.sebagai hakim ketua,Ryki Rahman Sigalingging SH MH.dan Feryandi SH.MH. masing masing sebagai hakim anggota yang di ucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 17 juli 2024 oleh hakim ketua serta di dampingi oleh para Hakim Anggota tersebut dan dibantu  oleh Irma Hablun Harahap SH.MH. panitera pengganti pada pengadilan  Negeri Padangsidimpuan serta di hadiri  Eva Monica SH. Penuntut umum pada kejaksaan negeri Tapanuli Selatan di hadapan terdakwa serta di dampingi oleh penasehat Hukumnya.

(Redho)

×
Berita Terbaru Update