Notification

×

Iklan

Iklan

LSM GAKORPAN, soroti BOS SMS BINA SISWA, Akan Laporkan kepsek ke APH.

Selasa, 16 Juli 2024 | Juli 16, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-16T03:15:24Z


Balai jaya -ISUETERKININEWS.COM

Diberitakan sebelumnya, Presiden Ir.Joko Widodo menyampaikan, penggunaan anggaran pemerintah ke depan akan semakin diawasi oleh masyarakat.


Apalagi, dengan mudahnya akses media sosial oleh masyarakat membuat penyimpangan sering diviralkan.


Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pengawalan yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merupakan bukan untuk mencari kesalahan. Melainkan, untuk memastikan tidak ada penyimpangan.Diketahui, BPKP turut berkontribusi terhadap penyelamatan keuangan negara, penghematan belanja negara, hingga optimalisasi penerimaan negara. Lembaga auditor intern pemerintah itu juga mengawal sederet aspek penggunaan anggaran di instansi negara.


Sasaran kinerja BPKP dan pengawas internal serta masyarakat itu sekali lagi bukan untuk mencari kesalahan.Tetapi justru untuk mencegah penyimpangan-penyimpangan, ujar Jokowi dalam pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern (Rakornas Wasin) Tahun 2024 di Istana Negara, tanggal 22 Juli 2024.


Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (DPC GAKORPAN) Kabupaten Rokan Hilir, Arjuna Sitepu, dalam press release kepada awak media, terkait oknum SMPS BINA SISWA lakukan penagihan buku LKS, uang absen, dan juga ada pengutipan uang seragam, dan uang atribut pakaian sekolah yang di bayar oleh orang tua murid sejumlah Rp. 40.000 per siswa Tahun ajaran 2023, Rabu (16/7/2924).


Dijelaskan Arjuna Sitepu, sebagai bukti awal dari temuan ini, terdapat dugaan korupsi Dana BOS di SMPS BINA SISWA Perkebunan Invomas, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, mulai tahap 1, 2 ,3 sejak TA 2020-2022 serta Tahap 1 dan Tahap 2 di Tahun 2023-2024 oleh Kepala Sekolah diduga, Ratiman terlibat dalam tindak pidana KORUPSI, teridikasi ada kegiatan fiktif dan mark up pada beberapa kegiatan yang bersumber dari Anggaran BOS . Misalnya, realisai penerimaan Anggaran BOS di Tahun 2020 s/d 2024, seoerti oada “Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler, kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran, administrasi kegiatan sekolah, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, penyediaan alat multi media pembelajaran, pembayaran honor serta pengembangan perpustakaan, dan langganan daya dan jasa, terangnya.


Bahkan, selain bukti awal dari wali murid bersana mahluddin ritonga selaku wakil sekretaris DPD Solidaritas Pers Indonesia (DPD SPI) Kabupaten Rokan hilir, diduga Ratiman dalam pengelolaan Anggaran BOS SMPS BINA SISWA mencderai aturan hukum yang ada, sehingga menuai sorotan LSM DPC GAKORPAN Kaupaten Rokan Hilir, jelasnya.


Berawal dari pungutan liar yang dilakukan oknum SMPS BINA SISWA, terindikasi Anggaran BOS Tahun 2020 hingga 2024, ditemukan dugaan adanya kegiatan “Fiktif dan Mark Up” di beberapa kegiatan. Hal ini terungkap setelah Tim Investigasi bersama orang tua murid melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) selama beberapa minggu.


“Kami akan melaporkan temuan ini kepada Aparat Penegak Hukum dan akan melakukan Investigasi lebih lanjut untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran BOS,” pungkasnya.


Arjuna menyadari, masih banyak pihak yang perlu dikonfirmasi lebih lanjut terkait dugaan kegiatan fiktif dan mark up ini. Sebagaimana amanat PP No. 68 Tahun 1999, jo PP No. 43 Tahun 2018, serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 41 Tahun 2020 tentang Informasi Publik, jo Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis Bantuan Oprasional Sekolah Reguler s/d Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2023 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana Bantuan Oprasional Satuan Pendidikan, serta UU No. 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jo PERKI No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, jo Pasal 28F UUD 1945, ungkap Arjuna.


Sementara itu, Kepala Sekolah SMPS BINA SISWA, Ratiman tak menanggapi saat dihubungi dan tidak membalas pesan dari Arjuna Sitepu, saat dikonfirmasi melalui WhatsAppnya di nomor 08136551xxxx, hingga berita ini diterbitkan, ( AT/M.ritonga)

×
Berita Terbaru Update