PEKANBARU --ISUETERKININEWS.COM Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dibawah naungan PT Kubang Jaya Sakti Resmi di Laporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dan PT Pertamina Branch Riau II, di Jalan Sisingamangaraja Kota Pekanbaru.
Laporan Polisi itu disampaikan oleh Rombongan Aktivis DPD KNPI Provinsi Riau.
Menurut Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau, bahwa Temuan tersebut benar-benar telah Memenuhi Unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
SPBU yang terletak di Jalan Raya Teratak Buluh, Kabupaten Kampar itu dipastikan telah melakukan Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) yakni Kasus Kejahatan Minyak dan Gas (Migas) Bumi.
"Pola yang dilakukan tetap sama, yakni Penipuan sekaligus Penggelapan. Para Mafia BBM Bersubsidi ini mayoritas bekerjasama dengan Karyawan di SPBU. Ini benar-benar merugikan Masyarakat Banyak, terutama bagi para Konsumen Minyak Solar" tutur Larshen Yunus.
Ketua KNPI Provinsi Riau itu lagi-lagi mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak Pengawas PT Pertamina untuk Segera Memanggil, Memeriksa dan Menghadirkan Kepastian Hukum atas Perkara tersebut. Pimpinan PT Kubang Jaya Sakti yang mengelola SPBU di Jalan Raya Teratak Buluh itu wajib bertanggung jawab.
"Ayo Bapak Ibu para Penyidik di Ditreskrimsus Polda Riau dan PT Pertamina, segera Panggil dan Periksa Pimpinan sekaligus Manajemen SPBU tersebut. Tolong Hadirkan Kepastian Hukum atas Laporan Resmi dari Masyarakat ini. Polri wajib PRESISI!" akhir Larshen Yunus, seraya menutup pernyataan persnya. (*)