PEKANBARU -- ISUETERKININEWS.COM, Sampai Saat ini Perusahaan Leasing PT BAF (Bussan Auto Finance) masih menagih credit angsuran kepada debitur, padahal di ketahui Unit sepeda motor N-Max tersebut sampai sekarang masih di kantor BAF, karena di tarik paksa oleh Debt Colector dari Perusahaan tersebut.
Dalam hal ini, Larshen Yunus selaku Koordinator Pendamping Hukum dari Kantor Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia menyayangkan perilaku perusahan tersebut yang seolah-olah memaksa untuk membayar angsuran tersebut "bagaimana caranya debitur tersebut mau bayar sedangkan unitnya sudah di tarik oleh Debt Colector. Motor itu lah yang membantu perekonomian/mencari nafkah sudah di ambil oleh Perusahaan BAF tapi di suruh membayar" ujar Larshen Yunus, dengan nada tegas.
Selanjutnya karena Resah di teror terus oleh PT.BAF tersebut, Larshen Yunus dan Wartawan inisial RH selaku debitur mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau menanyakan (Koordinasi) terhadap surat laporan tersebut, karena sampai saat ini belum ada jawaban yang pasti terkait laporan di PT BAF.
Kemudian 2 (dua) orang pegawai OJK Riau yang menemui Larshen Yunus dan Wartawan inisial RH menyampaikan dalam hal belum ada balasan dan atau tindak lanjut dari pihak perusahaan BAF nya, bahkan mempertanyakan keseriusan dari POJK, karena kita juga lagi nunggu! "kita tunggu saja pak 20 hari kerja kalau pihak BAF tidak juga membalasnya akan kita panggil pak" ujar kedua Pegawai OJK Riau tersebut.
Perbuatan yang dilakukan oleh Debt Colector dari Perusahaan PT BAF itu telah nyata-nyata menimbulkan ketakutan dan trauma yang mendalam bagi pengendara sepeda motor tersebut, yang juga dibawah ancaman maupun intimidasi, unit motor N-MAX tersebut ditarik paksa serta juga adanya bujuk rayu dengan menandatangani surat berita acara penyerahan sepeda motor.
"Selaku Pendamping Hukum, kami mohon bapak Kapolda Riau dan bapak Plt Kepala OJK Riau untuk menindaklanjuti perkara tersebut. Tolong hadirkan Keadilan dan Kepastian hukum bagi Klien kami" ungkap Larshen Yunus, Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana.
Larshen Yunus juga tegaskan, bahwa Sepeda Motor milik Wartawan Riau itu mesti dikembalikan lagi, karena tindakan yang dilakukan Debt Colector tersebut benar-benar memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
"Sampai Langit Runtuh sekalipun, kami akan tetap memperjuangkan hak-hak Klien. Satu Unit Sepeda Motor N-MAX itu wajib dikembalikan. Kolega kami salah satu Wartawan Media Online sangat butuh, terhadap tunggakannya segera dibayarkan!" Ingat dan Camkan, Klien kami itu belum masuk Kategori Kolektibilitas Kredit Macet, yang dalam aturannya tercantum menunggak 180 hari sementara Wartawan inisial RH hanya menunggak selama 90 hari dan Justru unit motornya di Rampas oleh pihak ketiga, yang dikenal dengan gerombolan preman mata elang" tegas Larshen Yunus.
Koordinator Tim Pendamping Hukum dari Wartawan Inisial RH itu pastikan, bahwa Izin dari Perusahaan PT BAF wajib di telusuri. Pola Perampasan seperti itu masuk Kategori Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
"Sekali lagi kami mohon dan minta tolong kepada bapak Kapolda Riau dan bapak Plt Kepala OJK Riau, hadirkan Kepastian hukum atas kasus ini. Keadilan wajib ditegakkan. Terhadap segala upaya ini, sudah sesuai dengan Peraturan Kapolri, Mahkamah Konstitusi (MK), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan serta merujuk Surat Edaran (SE) dari Bank Indonesia (BI) terkait dengan urusan Keuangan/Perbankan" tutur Larshen Yunus, bersama-sama dengan Tim dari Kantor Hukum Mediator Satya Wicaksana dan Kantor Perlindungan Konsumen Indonesia. (*)