Kampar, --ISUETERKININEWS.COM Belakangan ada heboh, yaitu adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kampar, yang memberikan atau mengajak masyarakat mendukung kandidat dalam ajang Pilkada 2024. Bahkan, saat ini ASN itu dituding melakukan pelanggaranya Tahapan Pemilu.
Terkait tudingan itu, seakan tak beralasan. Karena, sebagaimana diketahui belum ada memasuki Tahapan Pemilu. Artinya itu tak ada pelanggaran Pemilu yang dilakukanya ASN tersebut, untuk mekampanyekan diri maju sebagai salah satu calon bupati pada Kabupaten Kampar.
Hal itu, bisa atau dapat dipahami bersama pada pasal 5, didalam UU Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Itu, memang dijelaskan beberapa larangan PNS/ASN dimana pada huruf N merupakan larangannya terkait dengan Pemilu/Pilkada tersebut sangat jelas.
Kalau dipahami bersama, pasal dimaksud PNS/ASN itu dilarang apabila sudah masuk agenda tahapan pemilu/pilkada dan sudah ditetapkan pasangan calon oleh pihak KPU. Sementara, sebelum penetapan pasangan calon secara resmi oleh KPU, maka belum dikategori pelanggaran.
Terkait polemik ini, dikonfirmasikan pada Ketua KPU Kampar Andi Putra mengatakan bahwa saat ini belum ada aturan larangan di KPU, yang karena belum masuk tahapan pencalonan dan kampanye. Biasanya akan ada aturan tersebut setelah dilakukanya itu penetapanya pasangan calon Pilkada.
"Saat ini belum ada aturan larangan di KPU, yang karena diketahui belum masuk dalam tahapan pencalonan dan kampanye. Tetapi, biasanya akan ada aturan tersebut setelah dilakukanya itu penetapan pasangan calon Pilkada," kata Andi Putra. Ia juga sarankan berkoordinasi dan berdiskusi juga dengan bidang kepegawaian.
Senada itu, disampaikan Alnofrizal selaku Ketua Bawaslu Riau, bahwa sesuai aturan dalam permasalahan itu boleh disebutkan tidak pelanggaran kampanye. Karena yang diketahui itu saat sekarang belum tahapan pelaksanaan kampanye Pilkada. Namun ia mengatakan, kode etik ASN yang memang meintruksikan netral.
Hal yang sama juga disampaikannya Indra Khalid dari anggota Bawaslu Riau. Katany
disatu sisi itu ada jaminan konstitusi untuk warga negara berkesempatan kembangkan diri, disisi lain ada batasan-batasan khusus terhadap WNI berstatus ASN terkait politik praktis termasuk salah satunya mengenai niat atau rencana seorang ASN untuk maju dalam kontestasi politik. ()