Notification

×

Iklan

Iklan

Maraknya PETI Perbatasan Pangean dan Gunung Kesiangan, Minta APH Tindak!

Jumat, 22 Maret 2024 | Maret 22, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-22T14:09:27Z


Kuansing/Riau - ISUETERKININEWS.COM Aktifitas Penambang Emas Tanpa Izin (Peti) ternyata menuai pro dan kontra di tengah - tengah masyarakat itu sendiri, terpantau awak media saat adanya porak - poranda lahan yang di beli pelaku pekerja peti di perbatasan Gunung Kesiangan/Benai dan Kecamatan Pangean pada Jum'at, 22/03/2024.


Para pekerja tampaknya tidak sungkan membolak balik tanah yang meraka beli, sudah hampir satu bulan mereka di sana bekerja, Uwer memiliki dua rakit, kabarnya mereka berhasil di lokasi yang mereka beli, satu mesin bisa mencapai 10 sampai 15 gram dalam satu hari dan dia punya dua mesin alias rakit, Kata Masyarakat sekitar ke awak media yang enggan di publikasikan namanya.


Sementara yang satu unit itu milik Imul, terkait hasil beda tipis aja, bekerja juga hampir satu bulan di sana, terang singkatnya.


Ditempat terpisah LSM peduli Lingkungan saat konfirmasi mengatakan, tampaknya sudah menjadi  -jadi PETI di Kuansing yang kita cintai, padahal tanpa kenal lelah APH terus menindak peti baik memperingatkan maupun dengan cara dibakar namun tidak pernah jera, Kata Ujang Andi Nurwijaya, SH.


Untuk kali ini, ungkap LSM Peduli Lingkungan, di minta kepada Kapolres melalui Kasatreskrim Polres Kuansing agar menangkap Uwer dan Imul pelaku Peti yang ada di perbatasan Gunkes dan Pangean karena sudah banyak merusak ekosistem air dan darat tanpa memikirkan dampaknya sama sekali.


Jika tidak di tindak takutnya masyarakat lain akan terbawa- bawa oleh tingkah mereka yang sudah merusak alam dengan sesuka hatinya. Karena sudah di anggap melanggar regulasi yang ada.


Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.(Wn/M.ritonga)

×
Berita Terbaru Update