PEKANBARU - ISUETERKININEWS.COM,Beredar kabar disaat ini lahanya Kelompok Tani Hutan (KTH) Sungai Otan Tunggal Mandiri itu dijual. Dimana, ini sesuai surat diterbitkanya oleh Kepala Desa (Kades) Sungai Sarik Nasrul. Padahal, lahan diperuntukkan pada Perhutanan Sosial (PS) dikelola kelompok tani tersebut.
Terkait beredarnya surat itu, Junaidi Yunus selaku Sekretaris KTH Sungai Otan Tunggal Mandiri ini mempertanya ada surat jual beli tersebut, karena lahan itu telah merupakan milik kelompok tani yang sesuai dari surat Kemen LHK di Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan.
"Ini ada surat keterangan Jual Beli No 590/Pem-SS/SKJB/II/2019/14. Yang berlogo itu Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Lahan itu seluas 20.040 M2. Berada di Dusun I Suka Damai. Lahan itu dijual Saini warga Dusun II Suka Menanti," ujarnya.
Disebutkan dia, berdasar surat beredar itu, dijual kepada Carles, beralamat di Jalan T Tambusai, Pekanbaru. Yang parahnya lagi, kata Junaidi, dimana pihak pertama atau penjual menyatakan lahan tersebut dimilik siapapun. Hal inilah ungkap Junaidi sangat disesalkan sikap Kades.
Junaidi juga mengatakan, bahwa kades itu mengetahui kalau program PS itu telah ada diajukan KTH Sungai Otan Tunggal Mandiri pada Kemen LHK, dan juga sudah disetujui di daerah KPH Kampar Kiri berada di lokasi Hutan Produksi Terbatas (HPT). "Maka itu, diminta pada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) ini untuk melakukan tindakan hukum yang berlaku," katanya.
Parahnya lagi, sambung Junaidi, bahwasa sesuai administrasi kedesaan itu termasuk pada daerah Desa Balung, Kecamatan XIII Kota Kampar di Kabupaten Kampar. Artinya disini tidak ada kewenanganya dari Kades Sungai Sarik tersebut merestui untuk jual beli lahan Desa Balung.
Kesempatan itu Junaidi yang akrab disapa Jon PKMT ini memaparkan, bahwa sesuai diketahui lahan itu merupa Hutan Produksi Terbatas (HPT), yang telah diperuntukanya
KTH Sungai Otan Tunggal Mandiri ini untuk dikelola melalui program PS, saat ini sudah pun direstui Kemen LHK.
"Diketahui kalau lahan itumerupakan Tanah Ulayat Koto Antakkan Jadi Batang Ulak. Hal itu yaitu dengan Mamak Godhang Kanaghoi Maska Saprizal Datuk Ajo Mangkuto. Yang artinya itu tanah ulayat tak bisa dijual pada siapapun. Maka itu langkah yang dilakukan kades itu salah," ujarnya.
Sementara itu, Kades Sungai Sarik Nasrul dikonfirmasi adanya hal demikian. Kendati dikirim pesan singkat via WhatsApp ini tak memberi jawaban. Bahkan kades yang juga maju nyaleg dari Partai Gerindra ini, ketika
ditelpon pada nomor 0822-8855-XXXX. Hal itu juga tidak sedia mengangkat panggilan tersebut. **Irul