Notification

×

Iklan

Iklan

Masyarakat berharap PTSP kampar segera panggil dan cabut izin perusahan rokok yang pasang iklannya di Billboard

Jumat, 23 Februari 2024 | Februari 23, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-02-26T02:08:15Z


Masyarakat berharap PTSP kampar segera panggil dan cabut izin perusahan rokok yang pasang iklannya di Billboard 

Kampar - ISUETERKININEWS.COM

Perilaku merokok pada siswa tidak terlepas dari peran media iklan rokok salah satunya billboard yang digunakan oleh industri rokok untuk memasarkan produk rokok. Data RISKESDAS dilaporkan perilaku merokok remaja usia 15 tahun keatas meningkat tahun 2013 sebanyak 36,3%.  Penelitian bertujuan untuk mengetahui dampak media iklan billboard rokok terhadap pengetahuan, sikap dan tindakan pada remaja. sikap ingin merokok setelah melihat iklan pada billboard rokok, dan tindakan membeli serta mengkonsumsi rokok yang diiklankan di billboard.


Dampak dari media iklan billboard memiliki pengaruh terhadap tindakan merokok siswa. Hasil penelitian disarankan kepada pihak sekolah untuk memberikan pendidikan yang efektif mengenai dampak buruk yang diakibatkan karena merokok. Bagi pihak dinas terkait untuk meniadakan atau memperketat aturan periklanan terhadap rokok.

Hasil penelitian ini menunjukan adanya hubungan yang lemah dan signifikan. Ini berarti semakin menarik atau semakin banyak iklan billboard rokok yang ada maka sangat mempengaruhi perilaku merokok masyarakat sehingga menarik juga minat beli masyarakat terhadap produk rokok yang di iklan kan.


Di harapkan khusus nya pemerintah kabupaten Kampar agar sigap dalam memberantas hal ini.dan secepatnya melepaskan iklan rokok yang ada di Billboard di jalan kabupaten Kampar.dinas PTSP kampar di harapkan segera memanggil  perusahaan rokok yang memampang kan iklannya dan mencabut izin pemasangan Billboard.


Di kutip halaman resmi Mentri kesehatan,Menkes menuturkan, untuk menyikapi dampak dari iklan dan promosi rokok ini pemerintah telah memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Peraturan Pemerintah ini kini diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 tahun 2013 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau.

 

“Pembatasan iklan, promosi, dan sponsor rokok secara komprehensif dapat menurunkan  prevalensi perokok”, ujar Menkes.


Pada kesempatan tersebut, Menkes menyatakan bahwa komitmen dan peran Indonesia dalam pengendalian tembakau di tingkat global akan diperkuat dengan aksesi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Menkes menegaskan bahwa pelaksanaan aksesi tersebut dapat terwujud dengan dukungan seluruh jajaran lintas sektor pemerintah terkait.

 

Menkes juga mengharapkan partisipasi dari seluruh jajaran lintas sektor pemerintah di tingkat pusat dan daerah, bersama seluruh lapisan masyarakat termasuk swasta, agar peraturan perundangan tentang pengendalian tembakau di Indonesia dapat dilaksanakan dengan sungguh-sungguh. 


(Hrp)


 

×
Berita Terbaru Update