PEKANBARU - ISUETERKININEWS.COM,Senin tanggal 27 November 2023 sekira pukul 12.30 WIB s/d selesai bertempat di Masjid Al-Mizan Kejaksaan Tinggi Riau, telah dilaksanakan Tausiyah Qobliyah Dzuhur di Kejaksaan Tinggi Riau yang disampaikan oleh Ust. Chairul Ichwan, S. PDI yang diikuti oleh pegawai di lingkungan Kejaksaan Tinggi Riau.
Dalam penyampaiannya Ust. Chairul Ichwan, S. PDI menyampaikan Setiap muslim wajib hukumnya mengerjakan shalat lima waktu sehari (subuh, dzuhur, ashar, maghrib, isya). Dalam mengerjakan shalat sebaiknya dilakukan secara berjamaah di masjid, karena shalat berjamaah di masjid pahalanya lebih utama 27 derajat daripada shalat sendirian dan setiap langkahnya menuju masjid juga bernilai pahala.
Selama perjalanan menuju ke masjid untuk mengerjakan shalat berjamaah atau ibadah lainnya, dan wudhu yang dilakukan dari rumah belum batal maka Allah Swt akan mengangkat derajat orang tersebut meskipun belum melaksanakan shalat, namun Ketika orang tersebut sudah masuk masjid, pahala shalatnya telah dicatat sebagai amalan ibadah. Allah Swt juga akan menghapus dosa-dosa kecil yang sudah pernah dilakukan di masa lalu. Malaikat juga memohonkan ampun kepada Allah Swt atas dosa-dosa dan taubat orang-orang yang shalat di masjid.
Selanjutnya Ust. Chairul Ichwan, S. PDI menyampaikan Sholat bisa dilakukan sendiri ataupun berjamaah. Ketika sholat berjamaah, kita diperintahkan untuk merapatkan dan meluruskan shaf. Saking pentingnya, lurus dan rapatnya shaf merupakan bentuk kesempurnaan dalam shalat berjamaah. Sebelum mengerjakan sholat, biasanya imam akan menghimbau makmum untuk merapatkan dan meluruskan shaf.
Anjuran ini bernilai pahala yang besar. Perintah untuk meluruskan shaf ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW yang memerintahkan kita untuk luruskan shaf dalam shalat. Meluruskan shaf ini juga hukumnya wajib. Bahkan Rasulullah SAW mengancam orang yang tidak meluruskan shaf dalam shalat berupa terjadinya perselisihan hati di antara mereka.
Pekanbaru, 27 November 2023
Kasi Penkum Kejati Riau
dto
BAMBANG HERIPURWANTO, SH., MH
Jaksa Madya Nip.19770807 199703 1 002