BANGKINANG KOTA - ISUETERKININEWS.COM,Satnarkoba Polres Kampar melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat
320,46 gram dengan cara di Blender, Selasa (14/11/2023) sekira pukul 10.00 WIB.
Hadir dalam pemusnahan barang bukti yaitu Kasatresnarkoba Polres Kampar diwakili oleh IPDA Joko Sumarno, Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang diwakili oleh Aulia Fhatma Widhola, Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, diwakili oleh Addina Fiteisya, Penasehat Hukum Benny Zairalatha, dan empat pelaku Narkoba yang ditangkap sebelumnya oleh Satnarkoba Polres Kampar yaitu berinisial JE, IN, CO dan IC.
Pemusnahan barang bukti ini langsung dibuka oleh IPDA Joko Sumarno dan menjelaskan kesempat kronologis dari penangkapan para pelaku ini.
"Masing-masing pelaku ditemukan sejumlah barang bukti dan keempatnya terbukti menguasai dan menyimpan barang haram itu," ungkap Joko.
Dan hari ini kita melakukan pemusnahan barang bukti, "barang bukti langsung di blender sampai larut lalu di buang dihalaman kantor Satnarkoba di tanah dan disaksikan yang hadir dalam kegiatan ini," tambahnya.
Setelah dilakukan pemusnahan, para yang hadir menandatangani berita acara pemusnahan barang bukti. Dan kegiatan ini berjalan lancar dan berakhir sekira pukul 11.00 WIB.