Jakarta – ISUETERKININEWS.COM,Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk mengecek keaslian BPKB dan STNK di kantor Samsat.
Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto menyampaikan hal tersebut usai terbongkarnya kasus pencurian kendaraan bermotor.
Dalam kasus tersebut, pelaku bisa melakukan jual beli sepeda motor curian dengan BPKB dan STNK asli.
“Kami mengimbau masyarakat apabila membeli kendaraan bekas segera cek nomor rangka dan nomor mesin. Ini bisa dilakukan pada cek fisik di kantor Samsat terdekat,” ujarnya, seperti dikutip dari tribrata.com Senin (11/9/2023).
Setelah melakukan pengembangan, polisi mengungkap bahwa pelaku membeli BPKB dan STNK secara online.
Menurut Budi, penjualan BPKB dan STNK tersebut dilakukan oleh kolektor atau pemilik yang kehilangan kendaraannya.
Kapolsek Lowokwaru AKP Anton Widodo menambahkan sindikat ini terbongkar setelah pihaknya menemukan motor trail hasil curian di wilayah Purwosari, Kabupaten Malang.
Pihaknya menangkap tersangka EC yang bertugas membeli BPKB dan STNK melalui online.
Kemudian tersangka AKF bertugas menerima motor dan membayar hasil curian kepada dua tersangka curanmor.
Sedangkan tersangka AZ memiliki tugas mengubah nomor rangka dan nomor mesin.
Di sisi lain, Kasi Standar Subdit STNK Ditregident Korlantas, AKBP Petrus Aldo Siahaan membagikan tips agar tidak menjadi korban.
Sebagai konsumen, kata dia, jangan mudah percaya dengan orang lain, apalagi jika membelinya secara daring tanpa tatap muka langsung.
Ia mengimbau agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan harga kendaraan bekas yang lebih miring.
Yang terpenting, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat membeli mobil bekas.
Pembeli perlu mencocokkan data pada dokumen BPKB, STNK, dan faktur pembelian.
Dalam dokumen tersebut terdapat informasi terkait harga, warna, nomor rangka, nomor mesin ranmor, serta nama pembeli pertama
Menurut Petrus, dokumen ini merupakan acuan bagi pembeli kendaraan untuk membuat BPKB namun semuanya bisa dipalsukan.
Apabila muncul keraguan, silakan lakukan pengecekan melalui e-Samsat.
Pastikan kendaraan yang dijualbelikan memiliki faktur, BPKB yang sesuai, serta STNK yang masih berlaku.