Notification

×

Iklan

Iklan

Pemko Pekanbaru Akan Berlakukan Denda dan Tipiring Kepada Masyarakat yang Buang Sampah Sembarangan

Jumat, 29 September 2023 | September 29, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-29T11:32:44Z

 Dok foto "Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian

PEKANBARU, ISUETERKININEWS.COM  - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melibatkan TNI-Polri akan menggelar Operasi Penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. Operasi tersebut dimulai hari ini dan akan berlangsung hingga satu minggu ke depan.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian mengatakan, operasi ini merupakan patroli dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan warga untuk tidak membuang sampah sembarangan.

Oleh karena itu, untuk menegaskan penindakan, maka warga yang terjaring dalam operasi akan dikenakan sanksi berupa teguran dan peringatan, sanksi denda hingga tipiring.

"Besaran denda disesuaikan dengan berat pelanggarannya. Kemudian, jika pelanggaran cukup besar bisa kita proses untuk kasus tindak pidana ringan (Tipiring)," jelasnya, Jumat (29/9).

Ia berharap, operasi penegakan Perda ini akan meningkatkan kesadaran masyarakat sehingga kebersihan dan keindahan Kota Pekanbaru selalu terjaga. (Kominfo10/RD5)

×
Berita Terbaru Update