Notification

×

Iklan

Iklan

Palu Hakim Bebaskan Takkas Sitompul PH : mengapresiasi Putusan Hakim

Kamis, 21 September 2023 | September 21, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-21T12:31:58Z


PEKANBARU - ISUETERKININEWS.COM, Pada Akhirnya Terdakwa Takkas Sitompul Als Opung Tompul yang sebelumnya didakwa oleh JPU dari Kejari  Rokan Hulu  atas Dugaan Tindak Pidana Minyak dan Gas ( Migas) menghirup udara bebas setelah Palu Hakim PN Pasir Pengaraian memerintahkan JPU Kejari Rohul Untuk membebaskan Terdakwa  dari Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian. 



Bebasnya Takkas Sitompul tersebut terjadi pada hari senin (18/09/2023) yang lalu atau  sesaat Hakim PN Pasir Pengaraian yang diketuai oleh Hakim Ketua Abdi Dinata Sebayang, S.H.,M.H. dan dibantu Hakim Anggota Geri Caniggia, S.H.,M.Kn dan Stevie Rosano, S.H.  membacakan putusan sela Perkara  Nomor : 360/ Pid.Sus/ 2023/ PN.Prp atas adanya Eksepsi / nota keberatan dari Penasehat Hukum Terdakwa pada persidangan sebelumnya.



Dalam amar putusan sela tersebut  yang pada pokoknya  Majelis Hakim  menyatakan Menerima Eksepsi/ Keberatan dari Penasehat Hukum Terdakwa Takkas Sitompul Als Opung Tompul dan memerintahkan Terdakwa dikeluarkan dari Tahanan. Dan atas adanya Amar Putusan tersebut Penasehat Hukum Terdakwa Takkas Sitompul Als Opung Tompul Efesus D.M Sinaga, S.H.,M.H., Ramses Hutagaol, S.H.,M.H., Bedman Parlindungan Simanungkalit, S.H.,M.H dan Purnama Harmonis Lase, S.H.  yang tergabung dalam Posbakumadin Pekanbaru menyatakan bahwa  sejak awal  atau sejak  Pihaknya mengajukan Eksepsi / Nota keberatan tersebut  sangat  optimis dan yakin, bahwa eksepsi kita akan dikabulkan oleh Majelis Hakim karena eksepsi yang kita ajukan esensinya terkait dengan Dakwaan JPU yang telah mendakwa Terdakwa dengan Undang- Undang yang tidak berlaku lagi atau dinyatakan dicabut.



Maka dengan adanya putusan ini kami tidak perlu heran lagi, namun walaupun demikian kami juga mengapresiasi Hakim PN Pasir Pengaraian yang secara arif dan bijaksana dalam melihat Perkara ini sehingga akhirnya kebenaran dan keadilan dapat terwujudkan. Dan Terbukti Palu Hakim PN Pasir Pengaraian membebaskan Terdakwa. 



"Maka Kami dari TIM Posbakumadin Pekanbaru akan selalu menjadi Garda terdepan untuk membela kebenaran dan keadilan  hal ini sesuai dengan Motto Posbakumadin anti Pembodohan dan kemiskinan Hukum  kata Efesus Sinaga yang juga selaku Ketua DPW Peradin Riau."Tutup Efesus Sinaga.


P.Hutagaol/S Tanjung

×
Berita Terbaru Update