YOGYAKARTA,ISUETERKININEWS.COM– Indonesia bakal menggelar pemilihan umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024. Pada saat Pemilu 2024, masyarakat akan melakukan Pemilihan Legislatif (Pileg), Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Lantas, seperti apa tahapan Pemilu 2024? Jawaban dari pertanyaan tersebut dapat disimak dalam ulasan berikut ini.
Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024
Jadwal dan tahapan Pemilu 2024 sudah diatur berdasarkan keputusan penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024. Hal ini berdasarkan keputusan Komisi II DPR RI sesuai kesepakatan pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2024 akan dilakukan pada tanggal 14 Februari 2024, sebagaimana termaktub dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.
Sementara pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024 akan diselenggarakan secara serentak pada 27 November 2024.
Berikut jadwal dan tahapan Pemilu 2024, khususnya pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) tahun 2024 putaran pertama:
Tanggal 14 Juni 2022 hingga 14 Juni 2024: Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2024.
Tanggal 14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
Tanggal 29 Juli 2022 hingga 13 Desember 2022: Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu
Tanggal 14 Desember 2022: Penetapan peserta Pemilu 2024
Tanggal 14 Oktober 2022 hingga 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
Tanggal 6 Desember 2022 hingga 25 November 2023: Pencalonan anggota DPD
Tanggal 24 April 2023 hingga 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi.
Kabupaten/Kota
Tanggal 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
Tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024: Masa kampanye Pemilu 2024
Tanggal 11 Februari 2024: Masa kampanye Pemilu 2024
Tanggal 14 Februari 2024: Pemungutan suara (Pileg dan Pilpres)
Tanggal 14 Februari 2024 hingga 15 Februari 2024: Penghitungan suara
Tanggal 15 Februari 2024 hingga 20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara
Waktu 3 hari Setelah Pemberitahuan MK atau 3 Hari Setelah Putusan MK: penetapan hasil Pemilu
Tangal 1 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD
Tanggal 20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden
Jadwal dan tahapan Pemilu 2024 putaran kedua (jika ada), khusus Pilpres:
Tanggal 22 Maret 2024 hingga 25 April 2024: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
Tanggal 2 Juni 2024 hingga 22 Juni 2024: Masa kampanye Pilpres 2024 putaran kedua
Tanggal 23 Juni 2024 hingga 25 Juni 2024: masa tenang
Tanggal 26 Juni 2024: Pemungutan suara Pilpres 2024 putara kedua
Tanggal 26 Juni 2024 hingga 27 Juni 2024: Pengitungan suara
Tanggal 27 juni 2024 hingga 20 Juli 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara
Jadwal dan tahapan Pemilu 2024, khusus Pilkada:
Tanggal 27 November 2024: Pemungutan suara Pilkada 2024 serentak.
Demikian informasi tentang tahapan Pemilu 2024.
Sumber NKRIPOST