Salah satunya dengan patroli terpadu Babinsa bersama Bhabinkamtibmas dan BPBD yang dilakukan di wilayah kecamatan Kulim ,Kota Pekanbaru Selasa (01/08/23).
Dalam kegiatan patroli gabungan ini, team juga melakukan sosialisasi dengan cara memberikan himbauan dan pemahaman kepada masyarakat.
Selain patroli, team gabungan juga mencari titik penampungan air yang dapat digunakan jika kebakaran hutan dan lahan terjadi di titik-titik lokasi rawan kebakaran.
Danramil 04/LPH jajaran Kodim 0301/Pekanbaru Kapten Inf Turba Marpaung melalui Babinsa Serka Asikin menjelaskan, kegiatan patroli gabungan ini akan kami laksanakan terus menerus ke daerah rawan terjadi kebakaran lahan, serta melakukan sosialisasi dengan cara memberikan himbauan dan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan, dengan mengedepankan para Babinsa.
Dalam sosialisasi juga di sampaikan tentang sanksi hukum bagi siapa saja yang membakar hutan, sesuai undang-undang No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara dan denda maksimal 5 Milyar Rupiah.
Selain itu, Sesuai dengan pasal 8 ayat 1 Undang-undang No 41 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda 10 Milyar Rupiah bagi pelaku yang sengaja membuka lahan dengan cara membakar.ungkap Danramil.(lbs/Hrp)