Notification

×

Iklan

Iklan

Bahas Karhutla, Babinsa Kelurahan Industri Komsos Dengan Masyarakat desa binaan

Selasa, 22 Agustus 2023 | Agustus 22, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-22T01:38:58Z

PEKANBARU -isueterkininews.com, Sertu Said Hermanto Babinsa Kel Industri Tenayan koramil 04/Lph melaksanakan kegiatan komsos di  Pondok Rifai RW 02 RT 04 jln 45 kel IT kecamatan Tenayan Raya,Selasa (22/08/23) yang dihadiri oleh Zega ketua  Rt 04, Bapak Rifai, Bapak Ahmad.


Sertu Said Hermanto mengatakan bahwa sosialisasi tentang pencegahan kebakaran lahan dan hutan yang dilakukannya akan terus dilakukan oleh seluruh anggota Koramil khususnya para Babinsa sebagai garda terdepan Satkowil dengan turun langsung ke desa-desa.


Menurutnya, sosialisasi yang dilakukannya dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan khususnya di Desa Binaannya terlebih saat musim kemarau seperti saat ini,sehingga diharapkan akan mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan,karena hal tersebut dapat merugikan diri sendiri serta orang lain.

“Saat ini wilayah kita sedang dilanda musim kemarau, Kondisi seperti ini sangat rentan akan timbulnya kebakaran lahan, untuk itu mari kita antisipasi dan cegah bersama-sama,” ujar Sertu Said Hermanto.


Berdasarkan statistik yang ada, lanjutnya, 99 persen penyebab kebakaran hutan dan lahan yang terjadi disebabkan oleh kelalaian manusia. Maka dari itu, untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang meluas dan berdampak besar, Babinsa Koramil 04/LPH kodim 0301/PBR tidak bosan-bosannya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan perkebunan dengan cara di bakar.


Babinsa juga menyampaikan tentang ancaman pidana bagi siapapun yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan.


Ancaman pidana ini, sambungnya, tertuang dalam KUHP Pasal 187 dan 188, serta Undang-Undang (UU) Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 78, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.


“Kami ingin seluruh masyarakat di Kecamatan Tenayan Raya khususnya di kelurahan Industri Tenayan ini jangan sampai ada yang melakukan kegiatan pembukaan lahan dengan cara dibakar, dan apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan,diharapkan kepada masyarakat agar segera melapor kepada Babinsa atau pihak terkait pada kesempatan pertama sehingga bisa dilakukan upaya pemadaman secepatnya,” ungkap Sertu Said Hermanto.(lbs/Hrp)

 

×
Berita Terbaru Update